Perlu sanksi lebih berat lagi terhadap kegagalan dalam penetapan APBD

id APBD 2020

Perlu sanksi lebih berat lagi terhadap kegagalan dalam penetapan APBD

Dr Johanes Tuba Helan, SH M.Hum (Antara foto/Bernadus Tokan)

“Otonomi daerah kita ini kan diberikan dari pusat, anggarannya juga dari sana, jadi meski ada tekanan, perlu sanksi lebih tegas dan lebih berat lagi terhadap daerah yang gagal menetapkan APBD-nya,” kata Johanes Tuba Helan.

Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, SH M.Hum, mengatakan perlu ada sanksi lebih berat lagi terhadap kepala daerah dan DPRD yang gagal menetapkan APBD di daerahnya masing-masing.

“Otonomi daerah kita ini kan diberikan dari pusat, anggarannya juga dari sana, jadi meski ada tekanan, perlu sanksi lebih tegas dan lebih berat lagi terhadap daerah yang gagal menetapkan APBD-nya,” katanya kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (30/12).

Dia mengatakan hal itu terkait dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Utara dan Rote Ndao yang gagal menetapkan APBD 2020 hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2019.

Menurut dia, sesuai aturan, kegagalan penetapan APBD bisa berdampak pada adanya sanksi kepada kepala daerah maupun DPRD yang tidak digaji selama enam bulan.

Namun, lanjut dia, perlu ada sanksi lain yang lebih tegas dan lebih berat lagi sehingga betul-betul dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemerintah di daerah.

Baca juga: TTU dan Rote Ndao gagal tetapkan APBD 2020

“Efeknya harus betul-betul membuat jera, karena selama ini sudah ada ancaman sanksi sesuai aturan tetapi setiap tahun selalu jadi masalah terkait APBD ini dan tentu dampaknya merugikan rakyat,” katanya.

“Kepala daerah maupun DPRD itu dipilih oleh rakyat untuk mengurus rakyat, tapi justru membuat sulit rakyat. Karena itu, sanksinya harus lebih tegas dan lebih berat lagi,” kata Tuba Helan.

Mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT dan NTB itu mengatakan, kegagalan penetapan APBD juga menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam mendukung pembangunan yang sedang digenjot pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ketika APBD gagal ditetapkan, lanjut dia, maka pelaksanaan anggaran pembangunan harus menggunakan APBD tahun sebelumnya dengan jumlah yang terbatas.

“Artinya input anggaran dari pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah tidak bisa digunakan sehingga tidak selaras antara pembangunan yang digiatkan pemerintah pusat dengan di daerah,” katanya.