Artikel - Rapor merah pelayanan publik di NTT

id Pelayanan publik di NTT

Artikel - Rapor merah pelayanan publik di NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda

"Banyak yang nilainya merah karena hampir semua standar pelayanan tidak mereka terapkan di unit pelayanan pemerintah daerah terkait," kata Darius Beda Daton..
Kupang (ANTARA) - Menjelang akhir tahun 2019, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur merilis sebuah catatan penting yang memuat evaluasi terhadap pelayanan publik sejumlah pemerintah daerah di provinsi berbasiskan kepulauan ini.

Rilis dikeluarkan setelah dilakukan survei terhadap sedikitnya 62 produk layanan administrasi pemerintah daerah yang menyebar di 13 kabupaten/kota dalam periode Juli-Agustus 2019.

Komentar dan kritikan tajam dari berbagai kalangan publik di NTT pun bermunculan menanggapi rilis tersebut yang diberitakan surat kabar lokal maupun media dalam jaringan (daring) setempat. Setidaknya, hal ini tampak ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Sorotan publik bukan tanpa sebab. Pasalnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar daerah yang disurvei mendapat predikat standar kepatuhan pelayanan publik rendah alias rapor merah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton menyebutkan dari 13 kabupaten/kota yang disurvei, terdapat delapan daerah dengan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik rendah dengan nilai di bawah 50.

"Banyak yang nilainya merah karena hampir semua standar pelayanan tidak mereka terapkan di unit pelayanan pemerintah daerah terkait," katanya kepada Antara di Kupang.

Delapan daerah tersebut, yakni Kota Kupang dengan nilai kepatuhan 40,02, Kabupaten Manggarai 45,91, Kabupaten Kupang 40,55, Kabupaten Sumba Barat Daya 39,68, Kabupaten Flores Timur dengan nilai kepatuhan 39,52, Kabupaten Sumba Timur 24,19, Kabupaten Ende 23,08, dan Kabupaten Sumba Barat 13,01.

Beda Daton menjelaskan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dikatakan tinggi atau zona hijau apabila berada pada rentang nilai 81—100, sedangkan predikat sedang atau zona kuning antara 51 dan 80, dan rendah atau zona merah antara 0 dan 50.

Untuk itu, daerah yang berada pada zona merah maupun kuning perlu mendapat perhatian serius dari para kepala daerah untuk melakukan berbagai upaya pembenahan.

Menurut Darius, predikat kepatuhan yang diberikan bukan sebagai sanksi, melainkan agar masing-masing pimpinan pemerintah daerah bisa bercermin tentang seperti apa kondisi pelayanan kepada rakyatnya.

"Predikat yang diberikan ini tentu meski dilihat sebagai bagian dari referensi masing-masing pimpinan daerah untuk menentukan kebijakan atau langka pembenahan," katanya.
Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT

Belajar dari Belu
Darius Beda Daton menyebutkan salah satu pemerintahan daerah di NTT yang menunjukkan upaya pembenahan secara serius terkait dengan pelayanan publiknya kepada masyarakat adalah Kabupaten Belu.

Kabupaten yang berbatasan dengan negara Timor Leste di Pulau Timor itu telah menghadirkan pelayanan publik yang dipusatkan pada sebuah tempat yang dinamakan Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua.

"Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua ini sebagai langka luar biasa dari Pemkab Belu dan ini baru pertama kali di NTT," katanya.

Melalui plaza ini, organisasi perangkat daerah (OPD) dan kementerian atau lembaga memberikan pelayanan dalam satu kantor, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pos.

Setiap OPD teknis disiapkan ruangan untuk melayani perizinan maupun nonperizinan, serta kementerian atau lembaga, seperti pelayanan SIM oleh kepolisian, paspor oleh imigrasi, bea cukai, dan perpajakan.

Menurut Darius, inovasi pelayanan publik ini sangat memudahkan masyarakat sebagai penggunan layanan sehingga bisa mendapatkan pelayanan dalam waktu cepat akibat pemangkasan prosedur layanan yang panjang.

Masyarakat atau pemohon pelayanan, kata dia, hanya datang di plaza tersebut dan tidak perlu bolak-balik ke berbagai OPD.

Alhasil inovasi ini berbuah manis karena Kabupaten Belu sebagai satu-satunya daerah dari NTT yang meraih penghargaan tingkat kepatuhan pelayanan publik yang tinggi pada tahun 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan di Jakarta pada bulan November lalu.

Darius mengapresasi raihan penghargaan tersebut. Dia pun berharap dapat menjadi motivasi bagi daerah lainnya di NTT untuk melakukan pembenahan pelayanan publiknya, terutama beberapa daerah di NTT yang tingkat kepatuhan pelayanan publiknya masih berada pada zona merah agar bisa belajar dari Kabupaten Belu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Belu Maria Eda Fahik menjelaskan kehadiran Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua secara signifikan mengubah predikat pelayanan publik di daerah setempat dari zona merah langsung ke zona hijau.

Plaza pelayanan publik tersebut beroperasi sejak 15 Januari 2019. Hingga kini telah menyelenggarakan sebanyak 63 jenis perizinan.

Dari jumlah ini, lanjut dia, terdapat 14 jenis perizinan sudah dilakukan dengan sistem dalam jaringan (daring),  dan sisanya sedang dalam proses peralihan.

"Kami masih terus melakukan upaya penyempurnaan dan direncanakan memasuki 2020 semua jenis perizinan akan dilaksanakan secara online," katanya.

Untuk menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan, di sekitar plaza tersebut juga telah dibangun fasilitas, seperti Cafe Container serta ATM Centre dengan beberapa jenis bank di dalamnya.
Kepala Ombudmsan RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton (kiri) mendamping Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (kanan) saat memberikan penghargaan kepada petugas BPJS Kesehatan yang standnya mendapat juara 1 pelayanan terbaik dalam Pekan Layanan Publik yang digelar di Arean Car Free Day (CFD) Kota Kupang, pada Sabtu (16/11/2019). (ANTARA FOTO/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Saran Ombudsman
Selain memberikan penilaian standar kepatuan, Ombudsman RI tampaknya tidak tinggal diam melihat kondisi daerah-daerah yang berada dalam zona merah.

Darius Beda Daton menyebutkan ada sejumlah saran penting yang disampaikan Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik, di antaranya memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan kepada para pimpinan unit pelayanan atau OPD yang produk layanannya mendapat zona merah maupun zona kuning.

Menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Kewajiban penyelenggara layanan dalam memublikasikan standar pelayanan publik perlu diawali dengan penyusunan yang melibatkan partisipasi publik, penetapan, dan implementasi standar pelayanan.

Selain itu, kata dia, menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

Selanjutnya, mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan, dukungan manajemen sumber daya manusia yang profesional serta pemenuhan sarana dan prasarana.

Darius berharap berbagai rekomendasi Ombudsman ini diikuti daerah-daerah dengan pelayanan publiknya masih pada zona merah sehingga bisa diperbaiki secara signifikan.

"Kami berharap ada pembenahan serius dari pemerintah daerah sehingga pelayanan publik kita tidak terus menjadi momok bagi masyarakat," katanya.

Sanggupkah pemerintah daerah di NTT memperbaiki rapor merah pelayanan publiknya? Hanya waktu yang akan menjawabnya.
Sejumlah staf dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur melayani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Kantor Samsat Kupang melalu posko pengaduan yang dibentuk selama tiga hari dari 30 September-2 Oktober 2019. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)