Pemanfaatan ruang laut wajib ada izin dari gubernur

id alor

Pemanfaatan ruang laut wajib ada izin dari gubernur

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor Muhammad Saleh Goro. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Setiap orang, pemerintah daerah, koperasi, dan korporasi yang akan melakukan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi perairan wajib memiliki izin dari gubernur," kata Saleh Goro.
Kupang (ANTARA) - Pemanfaatan ruang laut yang berada di kawasan konservasi perairan, wajib memiliki izin dari gubernur, kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro.

"Setiap orang, pemerintah daerah, koperasi, dan korporasi yang akan melakukan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi perairan wajib memiliki izin dari gubernur," kata dia di Kupang, Rabu (1/1).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan maraknya kegiatan di Kawasan Suaka Alam Perairan Selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor saat ini dan upaya pencegahan penyalahgunaan kawasan tersebut.

Ia mengatakan pemanfaatan ruang laut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali.
Kawasan pantai wisata Ling'al di Desa Halerman, Kabupaten Alor, NTT (ANTARA FOTO/HO-Saleh Goro)
"Dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Selain itu, katanya, pemanfaatan ruang laut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan.

Ketentuan lainnya, berupa Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinasi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017-2037 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Ruang Laut Pada Kawasan Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena itu, katanya, setiap orang, baik pemerintah daerah maupun korporasi, yang akan melakukan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi perairan wajib memiliki izin dari gubernur.
Sebuah kapal nelayan di kawasan pantai bermasalah di Kabupaten Alor, NTT. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)