Sebanyak 119 pekerja migran asal NTT meninggal di rantauan selama 2019

id TKI ilegal

Sebanyak 119 pekerja migran asal NTT meninggal di rantauan selama 2019

Para petugas sedang membawa jenazah salah seorang pekerja migran asal NTT keluar dari cargo Bandara El Tari Kupang belum lama ini. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Jumlah PMI yang meninggal tersebut meningkat dibanding tahun 2018 yang hanya mencatat 115 jenazah," kata Kepala BP3TKI Provinsi NTT Siwi kepada Antara di Kupang, Jumat (3/1).
Kupang (ANTARA) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 119 pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia berdasarkan jumlah peti jenazah yang dikirim dari luar negeri ke Kupang (Indonesia) selama 2019.

"Jumlah PMI yang meninggal tersebut meningkat dibanding tahun 2018 yang hanya mencatat 115 jenazah," kata Kepala BP3TKI Provinsi NTT Siwi kepada Antara di Kupang, Jumat (3/1).

Siwi menjelaskan jumlah PMI asal NTT yang meninggal tersebut terdiri dari 117 orang ang bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan dua PMI lainnya berangkat melalui jalur resmi.

"Pekerja migran NTT yang meninggal dunia di Malaysia sebanyak 117 orang, Singapura dan Senegal masing-masing 1 orang. Namun, sayangnya didominasi pekerja ilegal," katanya menjelaskan.
TKI ilegal mengantre depan xray bea cukai saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (30/3/2019). (ANTARA FOTO/HO-Dok).
Sementara, kata Siwi menambahkan jumlah pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia selama tiga tahun terakhir tercatat sebanyak 339 orang.

Pada tahun 2017 jumlah pekerja migran NTT yang meninggal sebanyak 105 orang, tahun 2018 sebanyak 115 dan tahun 2019 berjumlah 119 orang.

Dia mengatakan, pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri ini, umumnya adalah mereka yang berangkat ke berbagai negara tujuan untuk mencari kerja, tanpa melalui prosedur resmi.

Karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menekan jumlah korban adalah mendorong tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi.

Hanya dengan melalui jalur resmi, setiap pekerja migran yang dikirim mendapat perlindungan selama berada di negara tujuan, katanya menjelaskan. 
TKI ilegal asal Malaysia yang diangkut kapal bermotor tanpa nama serta barang bukti 1.370 gram narkotika jenis sabu-sabu (ANTARA FOTO/Yan Aswika).