Polda tetapkan pengusaha di Kupang tersangka perusakan

id Kabid humas, polda ntt,perusakan warga

Polda tetapkan  pengusaha di Kupang tersangka perusakan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun. (ANTARA/Kornelis Kaha)

"Yang bersangkutan saat dipanggil sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan pagar milik Keluarga Anggrek di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang," katanya.
Kupang (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang pengusaha di Kota Kupang bernama Charles Pitoby sebagai tersangka karena melakukan perusakan terhadap properti milik Keluarga Anggrek di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, di Kupang, Kamis, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa tersangka sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan saat dipanggil sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan pagar milik Keluarga Anggrek di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang," katanya pula.

Johannes menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak dua kali dengan tujuan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun sampai dengan saat ini tersangka belum juga mau datang ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kata dia lagi, pastinya tersangka mempunyai niat baik untuk hadir tetapi sayangnya masih berhalangan

"Saya yakin tersangka punya niat baik, untuk menyelesaikan kasusnya, tetapi mungkin dia masih ada halangan sehingga belum bisa datang," ujar dia pula.

Johannes berharap agar Charles Pitoby dalam waktu dekat bisa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sehingga tak perlu lagi surat pemanggilan yang ketiga.
Baca juga: Polda NTT masih kesulitan bongkar kasus penembakan Poro Duka
Baca juga: Camat Boleng ditahan polisi karena terbitkan surat palsu


Lebih lanjut Johannes menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung lama, namun hal ini diusut kembali setelah melalui proses penyidikan dan laporan dari Keluarga Anggrek dengan nomor laporan: LP/B/339/IX/RES.1.10/2019/SPKT tertanggal 23 September 2019.

Setelah menerima laporan, lanjut, Johannes, penyidik langsung memanggil para saksi dari kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan penyidik dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda NTT menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 11 Desember 2019 dan telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 17 Desember 2019.

Johannes menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tanggal 6-13 September 2019 terlapor melakukan penebangan pohon dan perusakan pagar pada lahan seluas 2.962 meter persegi itu.

Sejak kejadian perusakan terhadap pagar dan tanah milik Keluarga Anggrek, pihak Keluarga Anggrek langsung membuat surat somasi kepada Charles Pitoby untuk memperbaiki, namun yang bersangkutan tidak ada iktikat baik untuk memperbaikinya.

Somasi tersebut diabaikan, sehingga Keluarga Anggrek melaporkan ke Polda NTT. Johannes menambahkan bahwa kasus tersebut hingga kini masih terus didalami.
Baca juga: Brimob Polda NTT siaga terhadap bencana alam