Anggaran untuk dua kabupaten di NTT dipotong 25 persen

id Setda NTT

Anggaran untuk dua kabupaten di NTT dipotong 25 persen

Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Dua kabupaten yang akan diberikan sanksi tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Rote Ndao.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan akan memberikan sanksi berupa pemotongan anggaran hingga 25 persen bagi dua kabupaten di NTT yang gagal menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk ditemui di Kupang, Rabu (15/1) mengatakan dua kabupaten yang akan diberikan sanksi tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Rote Ndao.

"Pemberian saksi ini sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri maksimal 25 persen dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN)," katanya berkaitan dengan kelanjutan dari sanksi yang diberikan kepada kabupaten yang tak menetapkan APBD 2020.

Hal ini artinya bahwa pemerintah di kedua kabupaten itu akan menggunakan peraturan bupati yang nilainya tidak boleh lebih dari APBD sebelumnya, walaupun pendapatan daerah di kedua kabupaten itu mengalami peningkatan.

Hal ini lanjut dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.

Baca juga: TTU dan Rote Ndao gagal tetapkan APBD 2020
Baca juga: Kegagalan penetapan APBD pengkhianatan terhadap rakyat


Dimana, sesuai PP 12 tahun 2019 tentang batas waktu kesepakatan bersama pembahasan APBD 2020 antara pemerintah dengan DPRD adalah 30 November 2019, dan per 31 Desember 2019 adalah batas penetapan APBD 2020.

Namun dalam perjalanan pembahasan APBD 2020 kedua kabupaten itu kata Zakarias belum mempunyai kata sepakat bersama dengan DPRD di kabupaten setempat.

Saat ini pejabaran APBD 2020 di Kabupaten Rote Ndao dan TTU tetap mengacu pada APBD berjalan tahun 2019, dimana plafon anggarannya tidak boleh tinggi dari APBD 2020.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelum diberikan sanksi, pihaknya akan dilakukan evaluasi oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Gubernur NTT.

“Kami akan meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pada tahapan dan mekanisme pembahasan APBD,” ujar dia.

Baca juga: Perlu sanksi lebih berat lagi terhadap kegagalan dalam penetapan APBD