Pakar hukum setuju masa jabatan DPR dibatasi

id MK

Pakar hukum setuju masa jabatan DPR dibatasi

Pakar hukum administrasi negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH.MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Pembatasan masa jabatan ini karena dalam sistem demokrasi, semua pejabat politik, baik itu pejabat eksekutif maupun legislatif harus dibatasi waktunya untuk menjabat," kata Johanes Tuba Helan..
Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT Dr Johanes Tuba Helan, SH, MHum menyatakan setuju jika masa jabatan DPR dibatasi.

"Pembatasan masa jabatan ini karena dalam sistem demokrasi, semua pejabat politik, baik itu pejabat eksekutif maupun legislatif harus dibatasi waktunya untuk menjabat," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (16/1).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan masa jabatan DPR, DPD dan DPRD.

Advokat Ignatius Supriyadi melayangkan gugatan ke MK terhadap sejumlah pasal yakni Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 376 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sejumlah pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dibatasi lima tahun dan berakhir saat anggota legislatif baru telah mengucapkan sumpah atau janji.

Supriyadi menilai pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum. Alhasil kursi di DPR, DPD, dan DPRD selama ini cenderung diduduki oleh orang-orang lama.

Johanes Tuba Helan mengatakan, sejak dua tahun lalu, dirinya sudah mewacanakan perlunya pembatasan masa jabatan DPR, tetapi tidak mendapat respons.

"Kalau sekarang ada warga negara yang mengajukan gugatan ke MK, maka ini adalah momentum bagi MK untuk mengambil keputusan secara adil," katanya.

Menurut dia, pembatasan masa jabatan politik di DPR sangat penting agar bisa memberikan kesempatan kepada kader muda untuk naik atau yang dikenal dengan sebutan regenerasi jabatan.

"Kalau tidak ada pembatasan, maka hanya orang-orang itu saja yang menjadi anggota DPR seumur hidup. Tidak ada regenerasi sama sekali," kata mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB-NTT itu.

Selain potensi terjadinya korupsi lebih terbuka, karena orang yang sudah lama menduduki jabatan di suatu tempat, akan lebih mudah melakukannya, katanya. 
Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams memimpin uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1/2020). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc).