Mencermati usulan PDIP kembali ke sistem proporsional tertutup

id pdip

Mencermati usulan PDIP kembali ke sistem proporsional tertutup

Ahmad Atang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Dengan mengembalikan sistem proporsional tertutup ke proporsional terbuka, sebetulnya PDIP ingin mengambil kembali hak institusi partai dalam menentukan caleg sesuai nomor urut," kata Ahmad Atang..
Kupang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi mengatakan, usulan kembali ke pemilu dengan sistem proporsional tertutup, merupakan bagian dari keinginan PDIP untuk mengambil kembali hak institusi partai dalam menentukan calon anggota legislatif (caleg).

"Dengan mengembalikan sistem proporsional tertutup ke proporsional terbuka, sebetulnya PDIP ingin mengambil kembali hak institusi partai dalam menentukan caleg sesuai nomor urut," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Kamis (16/1), terkait wacana PDIP untuk mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Wacana tersebut mengemuka setelah PDI Perjuangan merumuskan sembilan rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1 pada Minggu (12/1).

Dalam rekomendasi itu, PDI Perjuangan hendak mengembalikan pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Ahmad Atang mengatakan, kasus yang terjadi pada Partai Gerindra dan yang terakhir PDIP terkait penetapan anggota dewan dan pergantian antarwaktu, merupakan bentuk pemaksaan institusi partai terhadap hak individu caleg.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020). DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama).
Dalam konteks inilah sering terjadi pertarungan antara caleg dan partai terkait keabsahan hak demokrasi dan hak otoritatif.

Karena itu, rekomendasi yang disampaikan PDIP untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup ke proporsional terbuka, sebetulnya PDIP ingin mengambil kembali hak institusi partai dalam menentukan caleg sesuai nomor urut.

Model ini, menurut dia, memberikan hak otoritatif yang besar terhadap partai, maka loyalitas caleg terhadap partai cenderung tinggi, dan caleg tidak memiliki kemerdekaan mutlak secara yuridis maupun sosiologis.

Ia mengatakan kondisi ini tampaknya berbeda dengan proporsional terbuka, dimana caleg memiliki kemerdekaan konstitusional dan sosiologis karena dukungan regulasi dan kepercayaan rakyat.

"Namun, untuk memperjuangkan keinginan tersebut bukan sesuatu yang mudah, karena itu PDIP harus mampu meyakinkan partai koalisi untuk melakukan revisi undang-undang pemilu agar merubah sistem pemilu dari proporsional daftar terbuka menjadi proporsional tertutup," demikian Ahmad Atang. 
Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).