Penggunaan kemasan plastik mulai dibatasi di Ende

id Sampah plastik

Penggunaan kemasan plastik mulai dibatasi di Ende

Bupati Ende Djafar H. Achmad. (ANTARA/HO-Humas Setda Kabupaten Ende).

“Pemkab Ende menargetkan pengurangan sampah pada tahun 2020 sebesar 22 persen,” kata Bupati Ende Djafar H Achmad..

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ende mengeluarkan surat imbauan untuk membatasi penggunaan kemasan plastik sebagai upaya memerangi sampah plastik pada lingkungan lintas instansi di daerah berada di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Hal tersebut tertuang dalam surat Bupati Ende Nomor BU.018/DLH.H.01/03/1/2020 perihal imbauan untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang ditujukan kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemkab Ende, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, serta Direktur BUMN serta BUMD setempat.

“Pemkab Ende menargetkan pengurangan sampah pada tahun 2020 sebesar 22 persen,” kata Bupati Ende Djafar H Achmad dalam surat imbauan yang diterima di Kupang, Kamis (23/1).

Untuk mencapai target itu, lanjut dia, maka berbagai instansi diimbau tidak menggunakan kantong plastik serta kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai.

Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri serta karyawan, lanjut dia, agar membawa botol minum (tumble) sendiri ke kantor atau untuk kegiatan rutin lainnya.

Seorang pemulung memilah sampah plastik yang dikumpulkannya untuk didaur ulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj. 

Dia mengatakan, pada acara pertemuan atau rapat di aula atau ruang berkumpul lainnya agar tidak lagi menyajikan makanan yang menggunakan kemasan plastik.

Sedapat mungkin menyajikan makanan dalam bentuk prasmanan dan minuman melalui penyediaan dispenser atau teko penampung air serta gelas kaca, katanya.

Larangan penggunaan kantong plastik yang dimaksud tidak termasuk kantong plastik yang digunakan untuk mengangkut limbah domestik.

Selain itu, dia juga meminta pimpinan unit kerja agar melakukan sosialisasi dan pengawasan menyangkut imbauan ini kepada karyawan untuk tidak menggunakan kemasan berbahan plastik sekali dan kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
 

Rendi (32) pemulung di Pintu Air Manggarai mengemas sampah botol plastik yang dikumpulkannya dari Pintu Air Manggarai ke dalam karung sebelum dijual ke pengepul, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)