Mutasi di lingkungan Kejati NTT

id mutasi

Mutasi di lingkungan Kejati NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pathor Rahman, SH (kiri) sedang menyematka tanda jabatan kepada Iman Wijaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Rabu (29/1/2020). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Iman Wijaya dilantik sebagai Wakajati NTT mengantikan posisi yang ditinggalkan Jhony Manurung yang pindah tugas sebagai Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional pada Kejaksaan Agung RI.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Pathor Rahman, SH, Rabu (29/1) melantik Iman Wijaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.

Iman Wijaya dilantik sebagai Wakajati NTT mengantikan posisi yang ditinggalkan Jhony Manurung yang pindah tugas sebagai Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional pada Kejaksaan Agung RI.

Sedang, empat Kepala Kejaksaan Negeri yang dilantik tersebut adalah Kajari Alor Syamsul Arif SH mengantikan Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Kajari Manggarai Barat Iqbal,SH mengantikan posisi yang ditinggalkan Yulius Sigit Kristianto.

Baca juga: Ini pesan Kajati untuk Kajari di NTT
Baca juga: Bulog-Kejati NTT tandatangani MoU terkait kasus hukum


Sementara, Kajari Ngada diserahterimakan dari Suwarsono kepada Ade Indrawan, SH, dan Kajari Sabu Raijua dari Agus Kurniawan, SH mengantikan Riki S Tarigan.

Kajati NTT, Pathor Rahman mengatakan mutasi yang dilakukan ini tidak semata untuk mendorong pemantapan profesionalitas, peningkatan wawasan dan pengalaman semata, namun atas dasar pertimbangan prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas.

"Pengalaman dan wawasan yang dimiliki juga menjadi dasar penilaian bagi seseorang untuk memangku suatu jabatan di lingkungan kejaksaan," katanya.

"Para kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang telah dilantik diharapkan dapat melakukan identifikasi, analisa dan formulasikan solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di daerah tempat anda bertugas," demikian Pathor Rahman.

Baca juga: Kejati NTT dalami kasus dugaan korupsi PDAM Kupang
Baca juga: Kejati NTT Selamatkan Rp3,9 miliar