Kupang (AntaraNTT) - Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur meminta otoritas pelabuhan Syahbandar mengupayakan adanya kapal pemadu bagi kapal-kapal pesiar yang mengunjungi destinasi wisata di provinsi kepulauan itu.
"Kita minta agar Syahbandar memiliki kapal-kapal pemandu untuk memandu di mana laut dalam dan dangkal bagi kapal-kapal pesiar yang masuk ke Nusa Tenggara Timur," kata Kadispar NTT Marius Ardu Jelamu saat dihubungi Antara di Kupang, Senin.
Menurutnya tujuan tujuan adanya kapal pemadu itu agar kapal-kapal pesiar yang hendak berlabuh tidak merusak kekayaan ekosistem bahwa laut yang selama ini menjadi incaran wisatawan terutama yang melakukan destinasi wisata menyelam (diving).
"Kita harus belajar dari kasus kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua, oleh kapal pesiar asing beberapa waktu sebelumnya," katanya.
Menurutnya, jika kejadian serupa terjadi di destinasi wisata setempat maka sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, karena pemulihannya tumbuh karang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun lamanya.
Untuk itu, ia berharap semua Syahbandar di seluruh Nusa Tenggara Timur supaya menyiapkan kapal-kapal pemandu untuk mengarahkan koordinat mana yang tidak boleh dimasuki dan di mana kapal-kapal pesiar harus berlabuh.
Ia mengakui tentu upaya itu membutuhkan biaya operasional yang besar sehingga ia juga berharap Kementerian Perhubungan bisa melengkapi unit teknisnya, Syahbandar dengan dana, fasilitas dan sumber daya yang memadai.
"Sehingga sebelum kapal pesiar masuk, sudah ada kapal pemandu yang disiagakan dan siap mengarahkan agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem bawah laut kita," katanya.
Menurutnya, destinasi wisata bawah laut juga merupakan potensi unggulan pariwisata di Nusa Tenggara Timur seperti yang sudah terkenal di Alor, Lembata, Flores, Timur, Maumere, hingga Labuan Bajo, maupun daerah lain yang belum tereksplorasi.
Untuk itu, wisata bawah laut itu harus wajib dilindungi, selain dengan menyiapkan kapal pemandu juga melalui prdoduk regulasi yang memadai.
Menurut Marius, Undang-Undang terkait perlindungan lingkungan hidup tidak secara terperinci membicarakan tentang kerusakan terumbu karang disebabkan oleh kapal.
Selain itu, aturan juga tidak menyebutkan secara jelas siapa atau pihak yang mengklaim atau menuntut kerusakan ekosistem apakah pemerintah daerah atau pusat.
"Seperti yang terjadi di Raja Ampat itu kan sampai sekarang kita tidak mendengar bagaimana tindak lanjutnya, apakah karena regulasi kita yang belum mengatur atau seperti apa," katanya.
Ia menambahkan kejadian di Raja Ampat menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain di Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Timur yang memiliki keindahan destinasi wisata bawah laut agar dapat diantisipasi dan dilindungi.

