Bawaslu laporkan dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada

id komisi asn

Bawaslu laporkan dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT, Jemris Fointuna. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak 2020 di NTT kepada Komisi ASN.
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Komisi ASN.

"Sementara ini, Bawaslu Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Barat, yang telah melaporkan atau merekomendasikan kasus dugaan keterlibatan ASN dalam proses pilkada ke Komisi ASN," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, Kamis (20/2).

Dalam tahun ini, sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pilkada serentak pada 23 September 2020, yakni Kabupaten Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

"Jadi sampai saat ini ada beberapa kasus dugaan keterlibatan ASN, dan ada dua kabupaten yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN," katanya.

Baca juga: ASN punya hak pilih tapi diminta netral. Bisakah?

Selain itu, ada dua kabupaten lain yakni Kabupaten Malaka dan Sabu Raijua yang saat ini, sedang dalam proses untuk dilaporkan ke Komisi ASN.

Dia mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ke Komisi ASN itu, dengan tujuan agar Komisi ASN dapat memberikan sanksi jika terbukti.

Dia juga kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada serentak 2020 di NTT.

"Kami akan terus mengingatkan ASN, karena aturan sudah jelas, bila ada ASN terlibat aktif dan berpolitik praktis, maka ada sanksinya. Sanksinya cukup tegas," katanya.