Sudah tiga paket perseorangan serahkan dukungan

id pilkada serentak 2020 di ntt

Sudah tiga paket perseorangan serahkan dukungan

Ketua KPU NTT Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Tiga pasangan bakal calon perseorangan itu yakni satu pasangan bakal calon untuk Pilkada di Manggarai Barat, dan dua lainnya di Pilkada Kabupaten Ngada," kata Thomas Dohu..
Kupang (ANTARA) - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat, sudah ada tiga paket bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk bertarung dalam pilkada serentak 2020 pada 23 September mendatang..

"Tiga pasangan bakal calon perseorangan itu yakni satu pasangan bakal calon untuk Pilkada di Manggarai Barat, dan dua lainnya di Pilkada Kabupaten Ngada," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Jumat (21/2).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan proses penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan.

KPU pada sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 di NTT, sejak 19 Februari memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan.

Baca juga: Kata Ahmad Atang: Pilkada jalur perseorangan kurang menguntungkan
Baca juga: Radja-Radja bertarung melalui jalur perseorangan


Penyerahan berkas syarat dukungan itu akan berlangsung hingga 23 Februari 2020 atau berlangsung selama lima hari sejak dibuka pada 19 Februari.

Thomas Dohu mengatakan, untuk Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, pasangan bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan adalah Fidelis Pranda-Belasius Jeramun (paket Praja).

Paket ini menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 20.236 dari minimal dukungan untuk Pilkada Manggarai Barat sebanyak 16.788 dukungan.

Sementara dua paket calon perseorangan lainnya menyerahkan dukungan untuk ikut dalam Pilkada Ngada yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket DOA) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman).

Dia menambahkan, KPU belum bisa memprediksi berapa pasangan calon perseorangan, karena waktu penyerahan syarat dukungan masih berlangsung hingga Minggu (23/2). 

Baca juga: Belum ada bakal calon perseorangan serahkan syarat dukungan
Baca juga: Bakal calon perseorangan masih sepih peminat