Dua bakal calon perseorangan melamar ke KPU Ngada

id pilkada ntt 2020

Dua bakal calon perseorangan melamar ke KPU Ngada

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke. (ANTARA/Bernadus Tokan)

KPU Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menerima dokumen dari dua pasangan bakal calon perseorangan dalam pilkada serentak pada 23 September 2020.
Kupang (ANTARA) - KPU Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menerima dokumen dari dua pasangan bakal calon perseorangan dalam pilkada serentak pada 23 September 2020.

"Sampai dengan batas waktu penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan pada pukul 24.00 WITA, ada dua paket yang menyerahkan dukungan dan diterima KPU setelah sempat dikembalikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke kepada Antara, Senin (24/2).

Dia mengemukakan hal itu, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam dari Kupang, berkaitan dengan perkembangan penerimaan dokumen calon perseorangan di daerah itu.

KPU pada sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak di NTT, memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan mulai 19-23 Februari pukul 24.00.

Baca juga: Pilkada di empat kabupaten tanpa calon perseorangan
Baca juga: Delapan paket calon perseorangan serahkan dukungan
Salah satu pasangan bakal calon menyerahkan dukungan dan diterima Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke (kanan). (ANTARA/KPU Ngada).

Dua pasangan bakal calon itu adalah pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa). Peket ini menyerahkan 14.931
dari syarat minimal 10.743 dukungan.

Paket kedua adalah Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman). Paket ini menyerahkan dukungan sebanyak 13.492 dukungan, kata Stanislaus.

Dia menambahkan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen kedua pasangan bakal calon ini mulai 27 Februari hingga 25 Maret 2020.

Jika memenuhi syarat administrasi, maka KPU akan melanjutkan proses dengan melakukan verifikasi faktual, untuk memastikan kebenaran data dukungan kepada pasangan bakal calon.

Verifikasi faktual ini, akan menggunakan sistem sensus, dengan mendatangi langsung warga untuk menanyakan tentang dukungan kepada pasangan bakal calon, katanya menjelaskan.

"Minimal petugas mendatangi 10.743 pemilih, sesuai dengan dukungan minimal bagi calon perseorangan," kata Stanislaus Neke.

Verifikasi faktual ditingkat desa/kelurahan ini akan berlangsung mulai 26 Maret sampai 15 April 2020, katanya. 

Baca juga: KPU Ngada kembalikan berkas bakal calon perseorangan
Baca juga: Belum ada bakal calon perseorangan serahkan syarat dukungan