Gubernur NTT dukung RUU tentang Provinsi Bali

id Gubernur

Gubernur NTT dukung RUU tentang Provinsi Bali

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (kiri) saat mengikuti kegiatan pertemuan di Bali, Selasa (3/3/2020). (ANTARA/HO-Marius Ardu Jelamu)

"Ide untuk mengusulkan RUU tentang Provinsi Bali tidak boleh melupakan sejarah pembentukan tiga provinsi seperti dalam UU RI nomor 64 tahun 1958," kata Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Kupang (ANTARA) - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali, namun RUU yang baru itu tidak boleh melupakan sejarah pembentukan tiga provinsi yaitu Bali, NTB dan NTT.

"Silakan teruskan perjuangan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta,” kata Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Bali, Selasa (3/3) seperti dilaporkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu  kepada Antara di Kupang, Rabu (4/3).

Menurut Gubernur Viktor, ide untuk mengusulkan RUU tentang Provinsi Bali tidak boleh melupakan sejarah pembentukan tiga provinsi seperti dalam UU RI nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

"Saya menyetujui dengan catatan RUU tersebut tetap harus memperhatikan sejarah pembentukan ketiga provinsi ini pada masa lalu. Tentu untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pembangunan yang ada di Bali dibutuhkan Undang-Undang tentang itu. Kami tentu mendukung," ujar Viktor.

Pada saat itu Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan Provinsi Bali sesuai dengan dinamika pembangunannya ingin memiliki Undang-Undang khusus tentang Provinsi Bali tanpa lagi harus terikat pada Undang-Undang lama yang secara bersamaan mengatur tentang Bali, NTT dan NTB.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (kiri) saat mengikuti kegiatan pertemuan dalam kaitan pembahasan RUU Provinsi Bali, Selasa (4/3/2020). (ANTARA/HO-Marius Ardu Jelamu)
I Wayan Koster mengatakan hal itu di depan peserta Rapat Konsultasi Kordinasi sekaligus ramah tamah bersama Gubernur Bali, NTB, NTT, dan DPR RI, DPD RI Dapil Bali, NTB dan NTT di Denpasar Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menambahkan bahwa RUU tersebut telah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, Mendagri, Menkumham dan sejumlah pihak terkait.

"Kami tidak bermaksud agar Bali memiliki UU Otonomi Khusus. Kami hanya mau agar UU tentang Provinsi Bali ini benar-benar mengakomodasi keseluruhan dinamika pembangunan yang ada,” ucap Koster, memberi alasan.

Menurut Gubernur Koster, ada tiga permasalahan besar yang dihadapi Provinsi Bali yang berkaitan dengan pembangunan Bali, yaitu alam Bali, krama (manusia) Bali dan kebudayaan Bali.

"Saat ini di Bali semakin berkurang lahan pertanian akibat derasnya alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (perhotelan, restoran) dan properti, yang mengakibatkan tergerusnya subak sebagai budaya pertanian Bali," tegas Koster.

Ia mengatakan, berkurangnya lahan pertanian berdampak pada penurunan produksi pangan, hilangnya investasi untuk irigasi dan sarana prasarana pertanian serta rusaknya lingkungan.
Gubernur Bali Wayan Koster berfoto bersama dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah di Denpasar, Selasa (3/3/2020). (ANTARA/Ni Luh Rhisma/2020)
Koster mengatakan, perubahan secara mendasar terjadi terhadap cara berpirikir,sikap dan perilaku dalam kehidupan individu dan kolektif yang cenderung pragmatis, dan konsumtif serta menurunnya moralitas nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal dan melemahnya kohesi sosial dalam masyarakat Bali.

"Adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal terus mengalami kemunduran dari segi jumlah dan kualitas kelembagaan, sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem nilai dan pranata budaya,” ungkap Gubernur Koster.

Ia menambahkan Provinsi Bali terdiri atas sembilan kabupaten yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah juga mendukung RUU tentang provinsi Bali.

"Saya dukung namun harus tetap terintegrasi dengan NTT dan NTB mengingat Bali adalah pusat pariwisata Indonesia dan NTB maupun NTT merupakan bagian penting dari keseluruhan dinamika pariwisata tersebut,” kata Zulkieflimansyah.