Kata KPU, bakal calon bupati Manggarai Barat bisa diganti

id fidelis pranda, manggarai barat

Kata KPU, bakal calon bupati Manggarai Barat bisa diganti

Fidelis Pranda (tengah) didampingi calon wakilnya Belasius Jeramun (kanan), saat menyerahkan dukungan kepada Ketua KPU Manggarai Barat (kiri) pada Februari 2020 lalu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Dalam hubungan dengan itu, KPU Manggarai Barat akan selalu berkoordinasi terus dengan penghubung pasangan calon untuk memastikan apakah di ganti atau tidak diteruskan.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, bakal calon Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fidelis Pranda yang meninggal dunia, bisa diganti dengan bakal calon lain.

"Sesuai PKPU pencalonan, kasus yang terjadi di Manggarai Barat dikategorikan sebagai berhalangan tetap sebagaimana diatur Pasal 33 ayat 3 dan 4 PKPU 1 tahun 2020, dan dapat diganti," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Rabu (18/3).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan bakal calon Bupati Manggarai Barat, Fidelis Pranda yang meninggal dunia, dan bagaimana dengan posisinya dalam pencalonan.

Fidelis Pranda yang juga adalah Bupati Manggarai Barat pertama periode 2003-2008, meninggal dunia di Rumah Sakit Kasih Ibu, Denpasar, Bali, Selasa, (17/3) petang.

Almarhum Fidelis Pranda saat ini sedang mengikuti proses pencalonan dalam pilkada serentak 2020 di Manggarai Barat melalui jalur perseorangan.

Thomas Dohu menjelaskan, dalam PKPU dijelaskan bahwa bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap, setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat diganti dengan calon pengganti paling lama tiga hari sejak calon tersebut dinyatakan berhalangan tetap.

Dia mengatakan, KPU akan mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat Manggarai Barat.

Dalam hubungan dengan itu, KPU Manggarai Barat akan selalu berkoordinasi terus dengan penghubung pasangan calon untuk memastikan apakah di ganti atau tidak diteruskan.

"Jadi kita tunggu dua hari ke depan, apakah akan ada pergantian calon atau prosesnya diteruskan," kata Thomas Dohu menjelaskan.