KPU NTT: Bakal calon perseorangan agar siapkan dukungan cadangan

id pilkada serentak ntt,pilkada ntt, kpu ntt

KPU NTT: Bakal calon perseorangan agar siapkan dukungan cadangan

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Tahapan verifikasi faktual akan dilakukan pada 27 Maret 2020

Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengingatkan bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada serentak 2020, untuk menyiapkan dukungan cadangan atau cadangan syarat dukungan.

Persiapan ini penting dilakukan oleh bakal pasangan calon, untuk mengantisipasi apabila dalam verifikasi faktual nanti terjadi kekurangan dukungan, kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Kamis (19/3), terkait tahapan Pilkada serentak 2020 di NTT.

"Tahapan verifikasi faktual akan dilakukan pada 27 Maret 2020, sehingga KPU mengingatkan pasangan calon perseorangan di lima kabupaten untuk mempersiapkan dukungan cadangan," katanya.

Baca juga: KPU tetapkan 590 anggota PPK untuk Pilkada serentak

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Dari sembilan kabupaten ini, lima kabupaten diantaranya diikuti pasangan calon perseorangan di Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, TTU, Sabu Raijua dan Kabupaten Belu.

Menurut Thomas, verifikasi faktual akan dilakukan secara serentak di lima kabupaten pada 27 Maret 2020.Pendukung yang dilakukan verifikasi hanyalah pendukung yang memenuhi syarat administrasi.

"Setelah verifikasi faktual, apabila ada kekurangan syarat minimal dukungan, maka bakal pasangan calon perseorangan harus menambah pendukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang kurang," kata Thomas.

Di Manggarai Barat misalnya, lanjut dia, dengan syarat minimal dukungan sebanyak 16.788. Setelah dihitung hanya 15.000 saja, maka ada kekurangan sekitar 1.000 lebih, maka bapaslon harus menambah dukungan sebanyak dua kali jumlah kekurangan.

"Intinya bahwa kekurangan itu nanti dikali dua, sehingga bakal pasangan calon perseorangan diharapkan menyiapkan cadangan pendukung," katanya menjelaskan.

Baca juga: Dua bakal calon perseorangan melamar ke KPU Ngada

Saat ini kata dia, sedang berlangsung verifikasi administrasi dan dukungan ganda.

Verifikasi administrasi ini dengan cara mengecek nama di syarat dukungan, sesuai dengan KTP yang ditempel pada dokumen syarat dukungan, apakah nama pendukung sesuai KTP, sesuai NIK, usia 17 tahun dan juga alamat di desa itu, dan kabupaten itu.

"Tidak boleh ada dukungan ganda, dan pendukung harus terdaftar dalam DPT pemilu terakhir, serta tidak boleh PNS, TNI, Polri dan atau penyelenggara pemilu," katanya menambahkan.

Baca juga: Pilkada di empat kabupaten tanpa calon perseorangan