Perayaan Nyepi dilarang libatkan banyak umat cegah COVID-19

id PHDI NTT

Perayaan Nyepi dilarang libatkan banyak umat cegah COVID-19

Ketua PHDI Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"Untuk menghindari penyebaran COVID-19, setiap daerah di NTT agar tidak melakukan perayaan Hari Suci Nyepi yang melibatkan umat Hindu dalam jumlah banyak," kata Ketua PHDI NTT, Wayan Darmawa,
Kupang (ANTARA) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat keputusan berupa larangan agar perayaan Hari Suci Nyepi pada 25 Maret 2020 di daerah ini tidak melibatkan umat Hindu dalam jumlah banyak guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Untuk menghindari penyebaran COVID-19, setiap daerah di NTT agar tidak melakukan perayaan Hari Suci Nyepi yang melibatkan umat Hindu dalam jumlah banyak," kata Ketua PHDI NTT, Wayan Darmawa, kepada wartawan di Kupang, Jumat (20/3).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perayaan Hari Suci Nyepih di Nusa Tenggara Timur yang akan berlangsung pada 25 Maret 2020 di tengah merebaknya Virus Corona (COVID-19) pada sejumlah daerah di Tanah Air.

Di NTT sendiri, kata dia, terdapat sebanyak 23 pura yang menjadi titik perayaan Hari Raya Nyepi oleh umat Hindu yang menyebar di provinsi berbasikan kepulauan itu.

Baca juga: Sekda pimpin gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di NTT
Baca juga: Warga Kota Kupang kesulitan mendapatkan masker dan cairan antiseptik


Untuk mengatur perayaan Nyepi di daerah itu di tengah merebaknya penularan COVID-19, PHDI NTT telah mengeluarkan surat keputusan tentang pedoman perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942. 

Wayan mengatakan, selain larangan melibatkan umat dalam jumlah banyak, pihaknya juga mengimbau agar perayaan Hari Suci Nyepi diutamakan pada kegiatan di pura atau pun di rumah.

"Upacara juga dilakukan yang utama saja sesuai pengaturan pinandita (PSN) bersama PHDI kabupaten/kota," kata Wayan juga Kepala Dinas Pariwisata NTT itu.

Ia mengatakan, selain itu, untuk umat Hindu yang baru kembali dari wilayah yang terpapar COVID-19 diimbau agar tidak mengikuti kegiatan bersama atau melakukan isolasi diri selama 14 hari serta melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing.

Seluruh umat Hindu akan memanfaatkan momentum Hari Suci Nyepi ini berdoa guna pembersihan alam semesta, semoga bangsa Indonesia secepatnya terhindar dari pandemi COVID-19 dan penyakit lainnya, dmikian Wayan Darmawa.

Baca juga: Kota Kupang gandeng Kimia Farma racik cairan pembersih tangan
Baca juga: Bupati batalkan semua perjalanan dinas ASN Kabupaten Kupang