Disparekraf NTT imbau perhotelan sediakan bilik disinfektan cegah COVID-19

id hotel di ntt

Disparekraf NTT imbau perhotelan sediakan bilik disinfektan cegah COVID-19

Ilustrasi: Fasilitas bilik penyemprotan disinfektan berjalan (walk through disinfectant) yang disediakan PT Angkasa Pura II untuk penumpang dan pekerja di bandara. (Angkasa Pura II)

Usaha perhotelan wajib memastikan tersedianya sarana-prasarana penunjang pencegahan penyebaran COVID-19 yaitu bilik disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kupang (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat imbauan yang meminta pelaku usaha perhotelan di daerah itu agar menyediakan bilik disinfektan guna mencegah penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

"Usaha perhotelan wajib memastikan tersedianya sarana-prasarana penunjang pencegahan penyebaran COVID-19 yaitu bilik disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Disparekraf Provinsi NTT Wayan Darmawa, kepada wartawan di Kupang, Jumat, (27/3)

Imbauan ini, kata dia, menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tentang upaya penanggulangan dampak penyebaran COVID-19 terhadap sektor pariwisata serta imbauan Gubernur NTT tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di NTT.

Baca juga: Pelaku usaha perhotelan di NTT minta dispensasi biaya listrik

Wayan menjelaskan untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19, pihak perhotelan juga harus memastikan personel pengelola hotel dan penginapan maupun fasilitas yang tersedia selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

"Salah satunya menyediakan bilik disinfektan di area pintu masuk hotel guna menghilangkan kuman dan bakteri ataupun virus yang menempel pada tamu pengunjung hotel," katanya.

Selain itu, lanjut dia, memastikan bahwa setiap personel pengelola hotel maupun tamu pengunjung hotel selalu menggunakan fasilitas bilik disinfektan tersebut, baik saat datang dan pergi meninggalkan hotel.

Ia menambahkan setiap pengguna bilik disinfektan juga harus dipastikan selalu menjaga jarak aman yakni sejauh satu meter ketika mengantre dengan pengguna lainnya yang akan menggunakan fasilitas tersebut.

Baca juga: Retribusi hotel dan restoran di Labuan Bajo dibebaskan karena fenomena virus corona

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT mencatat per Kamis (26/3) jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 di provinsi meningkat dari 254 orang menjadi 301 yang tersebar di berbagai daerah. Terdapat satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang saat ini sedang dirawat di RSUD Komodo Labuan Bajo.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat NTT agar taat terhadap prosedur tetap yang telah dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maupun otoritas pemerintah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Kami berharap orang yang masuk di NTT dari negara atau provinsi yang telah terpapar Virus Corona agar pastikan diri anda sehat dan segera lakukan isolasi secara mandiri," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.