Kebijakan pencegahan COVID-19 masih relevan

id jhon kota,kebijakan penanganan covid19,ntt,kupang

Kebijakan pencegahan COVID-19 masih relevan

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Stefanus Kotan, SH.MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Hanya saja, perlu terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut memikul tugas menyelamatkan dirinya sendiri dari ancaman Virus Corona," kata John Stefanus Kotan...
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr John Stefanus Kotan, SH,MHum mengatakan, kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran corona virus (COVID-19) masih relevan untuk dilaksanakan.

"Hanya saja, perlu terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut memikul tugas menyelamatkan dirinya sendiri dari ancaman Virus Corona," kata John Stefanus Kotan kepada Antara di Kupang, Kamis (2/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan desakan kepada pemerintah agar perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas, dalam upaya menekan hingga memutus penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Negara dalam wajah pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar ikut memikul tugas menyelamatkan dirinya sendiri dari ancaman COVID-19 dan itu berarti kebijakan saat ini masih relevan dan dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, kebijakan-kebijakan ini sekaligus memberi ruang partisipasi masyarakat sebagai ekspresi demokrasi.

Baca juga: Dua pasien ODP di NTT meninggal dunia
Baca juga: Ahli hukum sebut pembebasan napi karena COVID-19 kurang tepat


Berbagai pihak menekan pemerintah untuk lebih tegas dalam upaya menekan, hingga memutus penyebaran Virus Corona di Indonesia

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah menganjurkan agar warga melakukan social distancing dan physical distancing, walaupun dirasakan belum efektif.

Menurut Stefanus Kotan, hal yang paling penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana kerja sama mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, juga adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran COVID-19," katanya.

:Karena itu, desakan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas, tidak relevan apalagi menetapkan negara ini dalam kondisi darurat sipil," katanya menjelaskan. 

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Masa liburan ASN dan pelajar NTT diperpanjang
Baca juga: Daerah boleh menutup wilayah selamatkan warga dari bahaya corona