KSOP perketat pengawasan di Pelabuhan Tenau

id KSOP, cegah covid-19,ntt,kupang,pelabuhan tenau

KSOP  perketat pengawasan di Pelabuhan Tenau

Pengecekan suhu tubuh ABK kapal yang sandar di pelabuhan Tenau Kupang. (Antara/HO-KSOP Kupang)

Pelabuhan Tenau Kupang merupakan salah satu pintu gerbang masuknya barang maupun manusia dari berbagai daerah di Indonesia ke NTT selain melalui bandar udara,
Kupang (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang memperketat pengawasan di Pelabuhan Tenau Kupang sebagai bagian dari langkah antisipasi penyebaran wabah COVID-19 di kawasan itu.

Kepala KSOP Kelas III Kupang Aprianus Hangki kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/4) mengatakan berbagai langkah diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus yang telah merebak dan menjangkiti masyarakat Indonesia khususnya di Kota Kupang, NTT

"Pelabuhan Tenau Kupang merupakan salah satu pintu gerbang masuknya barang maupun manusia dari berbagai daerah di Indonesia ke NTT selain melalui bandar udara,” katanya.

Ia menjelaskan langkah antisipasi yang telah diterapkan oleh KSOP tersebut berlaku bagi seluruh aspek kegiatan dan pelayanan, baik pada pelayanan operasional seperti pelayanan kapal dan pelayanan barang, termasuk melakukan upaya antisipasi pencegahan bagi seluruh pekerja dan pegawai di lingkungan pelabuhan dan kantor.

Untuk mendukung hal tersebut, KSOP Kelas III Kupang terus berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Operator Pelabuhan dan Operator Kapal yang bersama sama dan bahu membahu untuk mengantisipasi serta mencegah masuknya potensi wabah di areal pelabuhan.

Ia mengatakan berbagai kapal yang datang di pelabuhan kupang ataupun berada di perairan Kupang, khususnya untuk kapal-kapal yang berasal dari negara yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai negara terjangkit virus  serta dari wilayah dalam negeri yang telah tetapkan sebagai wilayah terjangkit akan diperiksa secara ketat.

“Pemeriksaan dan pengecekan kesehatan seluruh crew dan ABK kapal dilaksanakan oleh KKP untuk memastikan keamanan sebelum kapal bersandar. Guna pencegahan dini sebelum operasional kegiatan lainnya berlanjut,” tambahnya.

Namun apabila ada orang dalam kapal tersebut dinyatakan tidak aman, maka kapal tersebut akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sejak tanggal pemeriksaan sebagaimana periode masa inkubasi virus tersebut.

Baca juga: Inaportnet segera diterapkan cegah agen ilegal di Pelabuhan Tenau

Selain pemeriksaan di atas kapal, dilakukan di darat bagi para penumpang kapal dengan cara memasang thermo scanner untuk mengecek suhu tubuh seluruh kru dan juga para penumpang yang datang, sebagaimana menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Apabila pemeriksaan suhu tubuh, penumpang kapal ditetapkan bahwa apabila suhu tubuh mencapai 38 derajat celsius, maka akan langsung dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan kesehatan lebih lanjut.

"Langkah-langkah pencegahan penularan Corona lainnya yang telah dilakukan, adalah dengan mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran Virus Corona yang diikuti oleh calon penumpang, pegawai KSOP Kupang dan bekerja sama dengan pihak KKP Kupang dan unsur TNI/Polri yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu," tambah Aprianus Hangki.