LRAJKP: Pencopotan Dirut Bank NTT keputusan strategis

id bank ntt,semengat nusantara,piet jemadu

LRAJKP: Pencopotan Dirut Bank NTT keputusan strategis

Direktur Lembaga Riset dan Advokasi Jasa Keuangan dan Perbankkan (LRAJKP) 'Semangat Nusantara' Provinsi NTT, Piet Jemadu. (ANTARA FOTO/HO-dok)

Pencopotan Direktur Utama dan disertai perombakan direksi bank itu juga merupakan tantangan bagi pengurus baru
Kupang (ANTARA) - Direktur Lembaga Riset dan Advokasi Jasa Keuangan dan Perbankkan (LRAJKP) 'Semangat Nusantara' Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Piet Jemadu mengatakan, pencopotan Direktur Utama Bank NTT sebagai keputusan strategis untuk menyelamatkan bank milik pemerintah dan rakyat daerah itu.

"Saya melihat pergantian Dirut Bank NTT di tengah badai ekonomi yang sedang terganggu akibat COVID-19 yang dilakukan pemegang saham merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan Bank NTT," kata Piet Jemadu kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (9/5).

Piet Jemadu yang adalah mantan Komisaris Independen Bank NTT mengemukakan itu berkaitan dengan pencopotan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi dalam RUPS yang berlangsung, 6 Mei 2020.

Menurut dia, langkah pemegang saham ini sebenarnya terkait dengan risiko strategis. "Mudah-mudahan berdampak baik untuk Bank NTT ke depan," katanya.

Dana segar

Dia menambahkan, pencopotan Direktur Utama dan disertai perombakan direksi bank itu juga merupakan tantangan bagi pengurus baru.

Menurut dia, perlu suntikan dana segar untuk Bank NTT dari para pemegang saham sehingga bisa menjamin penyaluran kredit.

Artinya, kalau pemegang saham menaikkan target laba dari Bank NTT, maka harus ada dana segar dalam bentuk deposit. Tidak bisa mengharapkan dana giro yang sewaktu-waktu bisa diambil pemerintah daerah.

"Jadi butuh penguatan modal, dan itu pemegang saham harus bisa membantu," katanya.

Jika tidak diikuti dengan penyuntikan dana segar untuk penguatan modal dan kinerja bagus terutama komunikasi dengan debitur, maka pergeseran direksi ini tidak akan bermanfaat untuk kemajuan Bank NTT, katanya menambahkan.

Baca juga: Pemberhentian Dirut Bank NTT kewenangan pemegang saham
Baca juga: Bank NTT sumbang Rp540 juta untuk warga terdampak COVID-19