OJK: Belum ada laporan terkait pinjaman online berkedok koperasi di NTT

id ojk ntt,ntt,koperasi

OJK: Belum ada laporan terkait pinjaman online berkedok koperasi di NTT

Kepala Kantor Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar. ANTARA/Bernadus Tokan

Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjaman berkedok online, tapi kami terus mengingatkan agar masyarakat waspada dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran serupa
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat berkaitan pemberian pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).

"Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjaman berkedok online, tapi kami terus mengingatkan agar masyarakat waspada dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran serupa," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa (26/5).

Baca juga: OJK NTT minta pemda berikan kelonggaran bagi lembaga keuangan berakitvitas
Baca juga: OJK NTT bantu warga terdampak COVID-19


Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi KSP melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Menurut Robert, sampai saat ini OJK NTT belum menerima adanya pengaduan atau informasi dari masyarakat terkait aplikasi berkedok KSP tersebut.

"Tapi kita tetap mengimbau masyarakat berhati-hati dan segera menyampaikan ke OJK apabila ada penawaran pinjaman dari aplikasi online berkedok koperasi simpan pinjam," katanya menambahkan.

Dia menjelaskan, kegiatan koperasi yang menggunakan aplikasi online melanggar Undang-Undang Koperasi karena dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

"Itu melanggar Undang-Undang Koperasi karena bisa diakses oleh masyarakat luas. Sesuai UU, koperasi itu prinsipnya hanya dari anggota dan untuk anggota," katanya menjelaskan.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke OJK jika ada yang menawarkan pinjaman melalui online tetapi berkedok KSP.