Pansus KPK Untuk Kepentingan Elit

id kpu

Pansus KPK Untuk Kepentingan Elit

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tube Helan, SHum

"Saya berpendapat bahwa pansus DPR itu tidak perlu karena pansus terbentuk semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan elit dan bukan memperjuangkan kepentingan rakyat,"


Kupang, (AntaraNTT) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tube Helan, SHum menilai pembentukan panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih pada memperjuangkan kepentingan elit.


"Saya berpendapat bahwa pansus DPR itu tidak perlu karena pansus terbentuk semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan elit dan bukan memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin, terkait pro kontra seputar pansus KPK.


DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.


Hingga pimpinan pansus terpilih, tercatat delapan fraksi telah menyampaikan nama perwakilannya.


Dua fraksi yang baru mengirimkan wakilnya, yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.


Sementara Fraksi PKS telah menyampaikan sikap resmi pada forum sidang paripurna bahwa sikap mereka adalah menolak hak angket serta tak mengirim wakil ke pansus. Sikap sama disampaikan Fraksi Demokrat.


Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari.


Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Johanes Tuba Helan mengatakan, hak angket tidak menyalahi aturan tetapi dinilai tidak penting karena tidak ada kaitan dengan memperjuangkan kepentingan rakyat.


Mengenai menggunakan uang, dia mengatakan, tidak bisa disebut sebagai tindakan merugikan keuangan negara, tetapi merupakan pemborosan keuangan negara.


"Kalau ada anggaran Rp3,1 miliar untuk kerja pansus, tidak bisa dikategorikan merugikan keuangan negara, tetapi pemborosan keuangan negara," kata Johanes Tuba Helan.