KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

id KPK

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

Antropolog Hukum Undana Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera memperkuat pencegahan korupsi di daerah-daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik.
Kupang (Antara NTT) - Antropolog hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH MHum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera memperkuat pencegahan korupsi di daerah-daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik.

"Apabila hal itu dilakukan maka niat untuk melakukan tindakan penyimpangan semakin kecil, karena telah teratur dalam aplikasi dan sistem elektronik khususnya dalam penerapan e-planning atau manajemen perencanaan," katanya, di Kupang, Selasa.

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu menyampaikan saran tersebut terkait 10 daerah yang rawan tindak pidana korupsi dan menjadi prioritas pengawasan oleh KPK saat ini.

Sepuluh daerah itu, di antaranya Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau. Selain itu, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.

Daerah itu dianggap rawan korupsi karena memiliki anggaran daerah otonomi khusus yang besar. "Apalagi daerah tersebut pernah dipimpin kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Menurut Kopong Medan, upaya pencegahan itu penting dan mendesak, sebab belum tentu dalam konteks daerah hanya 10 daerah itu. "Mungkin saja masih ada daerah yang lain, hanya saja 10 daerah ini yang sempat muncul ke permukaan, sehingga perlu tindakan pencegahan segera," katanya lagi.

Ia mengetahui bahwa saat ini KPK tengah melakukan pendampingan terhadap sejumlah daerah dalam konteks pencegahan, seperti di Pemprov Gorontalo yang sangat perhatian terhadap upaya pencegahan korupsi.

Menurut dia, pencegahan korupsi itu dapat dilakukan, seperti pengaplikasian sistem elektronik dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat umum.

Hanya saja, katanya lagi, perlu pendampingan dari Satgas KPK yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat aplikasi yang sudah ada untuk mendukung pencegahan korupsi di daerah itu.

Artinya perlu sinergi para pihak dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam konteks pemeringkatan korupsi antardaerah sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Provinsi NTT menempati urutan empat secara nasional dalam kategori penanganan kasus korupsi terbanyak.

Koordinator Investigasi ICW Tama S Langkun memaparkan data tersebut dalam pelatihan jurnalistik peliputan khusus korupsi yang digelar Dewan Pers di Hotel Aston Kupang.

Menurut Tama, berdasarkan data penanganan kasus korupsi berdasarkan wilayah tahun 2015 yang dihimpun ICW, NTT menempati urutan keempat dengan 30 kasus korupsi dan nilai kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar.

Sedangkan pada urutan pertama adalah Provinsi Jawa Timur dengan 54 kasus dan nilai kerugian negara sebesar Rp332,3 miliar, ditambah kasus suap dengan nilai Rp2,4 miliar.

Dia menyebutkan kasus korupsi banyak disidik di Pulau Sumatera. Dari 10 provinsi, sebanyak 5 provinsi masuk dalam kategori provinsi terbanyak yang disidik terkait dengan kasus korupsi.

"Pada urutan kedua ada Sumatera Utara dengan 43 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 206,9 miliar, dan urutan ketiga adalah Jawa Barat dengan 32 kasus dan kerugian negara Rp 72,1 miliar," kata Tama lagi.

Tama menyebutkan ICW juga mendata jumlah kasus korupsi dari tahun 2010-2015 sebanyak 3.042 kasus, dengan 6.733 tersangka dan nilai kerugian negara sebesar Rp 33.293,8 miliar. Sedangkan nilai suap sebesar Rp 999,6 miliar.

"Tren kasus korupsi ada yang cenderung naik, naik signifikan, atau menurun signifikan seperti di Sulawesi Selatan yang turun signifikan karena tinggi sekali penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum di sana," ujar Tama.