Perusahaan Diimbau Segera Cairkan THR

id THR

Perusahaan Diimbau Segera Cairkan THR

Menuntut Tunjangan Hari Raya (THR)

"Kami telah mengirim surat edaran kepada seluruh kepala dinas ketenagakerjaan di NTT terkait pembayaran THR ini. Pemberian THR itu harus dicairkan pihak perusahan yaitu tujuh hari sebelum Lebaran berlangsung,"

Kupang, Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau perusahaan di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan karyawan merayakan Lebaran 2017.


"Kami telah mengirim surat edaran kepada seluruh kepala dinas ketenagakerjaan di NTT terkait pembayaran THR ini. Pemberian THR itu harus dicairkan pihak perusahan yaitu tujuh hari sebelum Lebaran berlangsung," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Thomas Suban Hoda di Kupang, Senin.


Ia menjelaskan pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.


Dalam ketentuan itu disebutkan, THR merupakan pendapatan selain upah yang wajib dibayarkan oleh perusahan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.


"Dalam peraturan itu disebutkan THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Jadi harus mulai hari ini tanggal 19 Juni 2017, THR bagi karyawan di NTT harus dibayarkan," kata Thomas.


Ia mengatakan karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat satu bulan upah, sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus penghitungan adalah masa kerja kali satu bulan upah dibagi 12.


"Artinya, apabila seorang karyawan memiliki masa kerja selama 1,3 tahun maka berhak mendapat THR secara penuh sebesar satu bulan gaji," tegas Thomas.


Ia mengatakan pemerintah NTT terus melakukan pemantauan ke semua perusahan terkait realisasi pemberian THR bagi karayawan.


"Apabila ada perusahan di NTT yang tidak membayar THR kepada karyawannya, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Thomas.