Lion Group gelar layanan tes cepat COVID-19 di RS Mamami Kupang

id NTT,Lion Air Group,Tes cepat COVID-19, rapid test

Lion Group gelar layanan tes cepat COVID-19 di RS Mamami Kupang

Ilustrasi - Layanan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi penularan penyakit COVID-19 di Laboratorium Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Lion Air Group melaksanakan kerjasama dengan RS Mamami Kupang untuk penyediaan layanan rapid test COVID-19 yang mulai berlangsung pada Senin (13/7)
Kupang (ANTARA) - Manajemen Maskapai Lion Air Group menggelar  layanan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi penularan virus corona jenis baru (COVID-1) melalui Rumah Sakit Mamami di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Lion Air Group melaksanakan kerjasama dengan RS Mamami Kupang untuk penyediaan layanan rapid test COVID-19 yang mulai berlangsung pada Senin (13/7)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (13/7).

Baca juga: Wings Air optimistis penumpang kembali meningkat

Ia mengatakan, layanan tes cepat ini berlangsung setiap saat di Rumah Sakit Mamami  Kota Kupang.

Danang Mandala menjelaskan, layanan tes cepat ini untuk memberikan kemudahan bagi para calon penumpang Lion Air Group yang berada di Kota Kupang dan sekitarnya untuk melengkapi dokumen perjalanan udara untuk tujuan ke luar NTT.

Pengguna layanan ini, lanjut dia, akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan tes cepat yang dapat digunakan selama 14 hari.

"Harapan kami dengan layanan ini bisa mendorong tren permintaan penerbangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara," katanya.

"Upaya ini sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan penerbangan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan dan keamanan," katanya.

Ia menambahkan, layanan tes cepat COVID-19 ini berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Menteri Perhubungan Nomor AJ.0001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

Baca juga: Kebijakan bagasi berbayar ganggu kunjungan wisatawan
Baca juga: Pengguna jasa Lion Air keberatan dengan kebijakan bagasi berbayar


Pihaknya, lanjut dia, tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi COVID-19 sesuai rekomendasi aturan maupun komitmen perusahaan dalam beroperasi dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, penerbangan.

"Layanan rapid test COVID-19 akan terus dilanjutkan dan dikembangkan di kota-kota lain. Kami optimistis akan terus menjangkau di seluruh wilayah Indonesia," katanya.