Sekolah Wajib Terapkan Sistem Zonasi

id zonasi

Sekolah Wajib Terapkan Sistem Zonasi

Sekretaris Dinas Pendidikan NTT Aloysius Min

Sekolah negeri wajib menerapkan sistem zonasi, sebagaimana diatur dalam juknis tentang penerimaan siswa baru
Kupang (Antara NTT) - Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Aloysius Min menegasakan, sekolah negeri wajib menerapkan sistem zonasi, sebagaimana diatur dalam juknis tentang penerimaan siswa baru.

"Kami sudah memberi penegaskan kepada sekolah bahwa dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018, harus menggunakan sistim zonasi yang diatur dalam juknis tentang penerimaan siswa baru," kata Aloysius Min kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan, masih banyaknya siswa yang lebih memilih sekolah-sekolah yang dinilai unggul dan mengabaikan sistem zonasi.

Sejak pembukaan penerimaam siswa baru di NTT yang dimulai 3-5 Juli, siswa baru lebih banyak menumpuk pada beberapa sekolah yang dinilai favorit seperti SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Kota Kupang.

Di SMA Negeri 1 Kupang di hari pertama, jumlah siswa yang mendaftar sebanyak 600 siswa secara online, sedangkan maksimal ruangan yang disiapkan sebanyak 20 kelas dengan kapasitas per kelas 36 orang.

Demikian halnya dengan SMAN 3 Kupang, jumlah siswa tampak membeludak sejak hari pertama hingga hari terakhir pendaftaran.

Aloysius Min menegaskan bahwa sekolah wajib menerima 40 persen siswa dari sekitar lingkungan sekolah tanpa melihat hasil UN, sedangkan 60 persen sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah.

Menurutnya, zonasi ini dibuat dengan harapan siswa mencari sekolah yang dekat dengan domisilinya.

"Selama ini ada siswa yang tinggal di dekat sekolah tapi tidak mendapat tempat di sekolah tersebut. Dengan zonasi ini maka sekolah wajib mengakomodir siswa sekitar sekolah," katanya.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan NTT, Ayub Mooy mengatakan, dalam juknis Permendikbud prioritas penerimaan siswa di SMA sebanyak 60 persen untuk anak-anak yang nilai Hasil Ujian Nasionalnya tinggi, sedangkan 40 persen untuk zonasi wilayah.

"Kalau di NTT untuk zonasi wilayah SMA harus memprioritaskan anak yang berdomisili dalam jarak 1 km dari sekolah, termasuk anak-anak orang miskin," katanya menjelaskan.

SMA Negeri tiga misalnya, calon siswa di sekeliling wilayah sekolah berjarak 1 kilometer itu harus diterima, katanya menjelaskan.

Ayub juga mengimbau calon siswa dari kabupaten atau daerah lain sebaiknya mendaftar di daerahnya masing-masing.

"Di kabupaten lain juga regulasinya sama dan ada Sekolah SMA di sana. Silahkan mendaftar di SMA di kabupaten masing-masing, tidak harus datang ke Kupang karena semua sekolah sama," kata Ayub menambahkan.