Melemahkan KPK Berarti Kemunduran

id KPK

Melemahkan KPK Berarti Kemunduran

Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum

"Ini sebuah kemunduran besar jika parlemen sampai berinisitif untuk membubarkan KPK," kata Karolus Kopong Medan.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat hukum dan politik Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum menilai ada upaya sistematis yang dilakukan parlemen untuk melemahkan peran dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum di Indonesia.

"Ini sebuah kemunduran besar jika parlemen sampai berinisitif untuk membubarkan KPK," kata mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu di Kupang, Kamis (6/7).

Ia menilai perbuatan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dengan mendatangi Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk meminta pendapat para narapidana korupsi, merupakan sebuah langkah mundur.

"Kalau sekadar untuk menggali dan mendapatkan informasi proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi, tidak perlu ke sana, tetapi cukup mendalaminya melalui rekaman CCTV, dan media lainnya di KPK," katanya.

Ia mengatakan semua prosedur terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK sudah terang benderang mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan serta bukti-bukti pendukungnya.

Menurut Karolus, apabila terindikasi apa yang dilakukan KPK terhadap oknum terduga korupsi tidak prosedural atau sarat dengan intimidasi, Pansus akan mengetahuii dengan jelas di rekaman CCTV.

Ia menilai sikap Pansus tersebut selain merupakan langkah mundur juga mencerminkan tindakan emosional hanya karena koleganya di DPR disangka terlibat kasus korupsi e-KTP.

Sikap dan keputusan mendatangi sejumlah narapidana Tipikor di Lapas itu juga semakin menguatkan kecemasan publik bahwa pansus itu untuk melemahkan KPK.

"Langkah yang tengah dilakukan mulai dari dialog tertutup antara Pansus Hak Angket KPK bersama perwakilan napi Tipikor di Lapas Sukamiskin dikhawatirkan bias, dan hasilnya akan melenceng dari yang diharapkan karena tidak lagi sesuai dengan tujuan utama pembentukannya," ujarnya.

"Apapun alasannya, meminta pendapat dari orang terpidana di Lapas Sukamiskin yang dihuni para koruptor tidak elegan dan terkesan mengada-ada, serta menjurus melemahkan bahkan mengganggu eksistensi KPK," kata Kopong Medan.