Puluhan kendaraan roda dua terjaring Operasi Patuh Turanga 2020

id ntt,kupang

Puluhan kendaraan roda dua terjaring Operasi Patuh Turanga 2020

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ipda Muslikhan. (Antara/ Benny Jahang)

Terhadap warga yang tidak memakai masker diwajibkan pakai masker sebelum melanjutkan perjalanan guna meminimalisir penularan COVID-19, apalagi Kabupaten Kupang telah memiliki kasus positif COVID-19
Kupang (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjaring puluhan kendaraan roda dua dalam Operasi Patuh Turangga 2020.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kupang, Ipda Muslikhan kepada ANTARA di Kupang, Senin, (3/8) mengatakan, Operasi Patuh Turangga 2020 yang berlangsung 25 Juli 2020 telah menjaring puluhan kendaraan karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.

Ia mengatakan, tim gabungan Operasi Patuh Turangga 2020 terdiri dari unsur kepolisian, TNI turun secara bersama-sama melakukan operasi penertiban di ruas jalan negara Timor Raya, Kabupaten Kupang, yang rawan terhadap kecelakaan lalulintas.

Pelanggaran yang paling tinggi, kata Muslikhan pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan STNK yang telah habis masa berlaku.

"Terhadap pengemudi yang belum memiliki SIM diarahkan untuk segera mengurus SIM. Memiliki SIM sangat penting agar lebih aman saat mengendarai kendaraan di jalan umum," tegasnya.

Ia menjelaskan, ruas jalan Timor Raya sangat padat dengan arus lalulintas kendaraan yang datang dari berbagai penjuru daerah di Pulau Timor sehingga rawan terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kepolisian kata dia, secara rutin melakukan operasi penertiban agar masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya berlalulintas yang benar dan aman di jalan umum.
 
Anggota Satlantas Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, sedang melakukan pendataan terhadap para pengemudi kendaraan yang terjaring operasi penertiban dalam Operasi Patuh Turangga 2020. (Antara/ Benny Jahang)



Selain melakukan penertiban surat-surat kendaraan kata dia, tim gabungan juga melakukan operasi penertiban terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Terhadap warga yang tidak memakai masker diwajibkan pakai masker sebelum melanjutkan perjalanan guna meminimalisir penularan COVID-19, apalagi Kabupaten Kupang telah memiliki kasus positif COVID-19," tegasnya.