BPOM Kupang Temukan 24 Produk Pangan Kadaluarsa

id BPOM

BPOM Kupang Temukan 24 Produk Pangan Kadaluarsa

Kepala BPOM Kupang I Made Bagus Garametta

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang hingga akhir Juni 2017 menemukan 24 dari 107 produk pangan olahan tidak memenuhi standar seperti kadaluarsa di sejumlah pasar tradisional.
Kupang (Antara NTT) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur hingga akhir Juni 2017 menemukan 24 dari 107 produk pangan olahan tidak memenuhi standar seperti kadaluarsa di sejumlah pasar tradisional.

"Ke-24 produk olahan itu telah disita BPOM untuk selanjutnya ditelusuri melalui laboratorium dan apabila benar terbukti pemiliknya akan diberikan sanksi," kata Kepala BPOM NTT I Made Bagus Garametta di Kupang, Selasa.

Prosedur sanksinya mulai dari pelanggar berat diproses hukum (Projustitia), pelanggar ringan yaitu oknum pedagang yang dalam bentuk pembinaan dan atau pemusnahan produk yang diamankan.

Ia menyebut dasar hukum yang digunakan untuk memproses pemilik sarana ini adalah UU No. 23 tahun 1992, tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 329 tahun 1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan.

Serta UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan, akan dijadikan rujukan untuk memproses hukum enam produsen yang telah melakukan pelanggaran.

"Semua pihak diminta untuk menghormati proses penegakkan hukum terhadap siapapun warga negara yang melanggar. Karena itu, sikap proaktif dari para pelanggaran yang diproses sangat diharapkan," katanya.

Dia mengatakan dalam jangka tertentu terutama menjelang dan saat hari raya besar kegamaan, pihak Balai POM, Dinas Kesehatan, Disperindag, Polda setempat dan jejaring lain selalu melakukan monitoring pangan yang mengidentifikasi masalah keamanan pangan.

"Sejumlah stakeholder kunci ini bekerja sama menyelesaikan permasalahan keamanan pangan dan menghasilkan laporan/informasi yang mudah difahami oleh industri dalam memperbaiki prakteknya.

Menurut dia, setiap saat industri pangan menghadapi tantangan-tantangan baru dalam masalah keamanan pangan, sehingga menuntut pemerintah untuk menjalankan program keamanan pangan tersebut dengan lebih baik lagi.

Temuan pangan kadaluarsa tersebut di antaranya, minuman sachet kemasan, permen, bumbu masak, kopi, minyak goreng dengan total nominal sebesar Rp4 juta.

Selama bulan Ramadhan, BPOM juga melakukan intensifikasi mobil keliling guna pengawasan terhadap jajanan takjil buka puasa di enam kabupaten yakni Kota Kupang, Atambua, Ende, Flores Timur, Sikka dan Alor.

Dari 464 sample, BPOM tidak menemukan makanan yang di duga mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin, Formalin, Borax dan Methanil.

"Semua jajanan takjil secara menyeluruh tidak mengandung bahan berbahaya, sehingga aman untuk konsumsi," tegasnya.