Polisi temukan satu THM tak miliki ijin penjualan miras

id Antara, NTT, Kota Kupang,ijin thm

Polisi temukan satu THM tak miliki ijin penjualan miras

Sejumlah minuman keras tak punya ijin edar ditemukan saat dilakukan razia tempat hiburan malam di Heo. (Antara/HO-Diresnarkoba Polda NTT)

Jika belum ada ijin keramaian maka kegiatan malam di Heo untuk sementara belum bisa dilakukan
Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang, dan menemukan salah satu tempat hiburan malam bernama He0 tak memiliki ijin penjualan minuman keras.

"Kami lakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Kupang pada Sabtu (8/8) tengah malam dan baru berakhir pada Minggu (9/8) subuh. Dan dari hasil razia itu di salah satu tempat hiburan malam yakni Heo diketahui tak memiliki ijin penjualan minuman keras," kata Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol A. F. Indra Napitupulu di Kupang, Minggu, (9/8).

Baca juga: Polisi gerebek tempat hiburan malam di Kupang

Ia menjelaskan bahwa razia yang digelar tidak hanya mengecek ijin penjualan minuman keras saja, tetapi pihaknya juga dalam razia itu menyertakan petugas Bid Dokkes Polda NTT melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah wanita penghibur.

Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam khususnya di Kota Kupang itu sendiri.

Di sisi lain polisi juga mengecek ijin karena ijin keramaian dibuat setelah ijin tempat usaha hiburan dikeluarkan pemerintah Kota Kupang.

"Kalau tidak ada (ijin,red) maka polisi berwenang untuk menghentikan aktivitas di tempat hiburan tersebut karena dianggap ilegal," tutur dia.

Lebih lanjut untuk kasus yang berkaitan dengan salah satu tempat hiburan malam Heo yang tak memiliki ijin penjualan minuman keras, polisi memberi waktu kepada pengelolanya agar segera mengurus semua jenis ijin tersebut.

"Jika belum ada ijin keramaian maka kegiatan malam di Heo untuk sementara belum bisa dilakukan," tambah dia.

Pihak pengelola juga diminta ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT pada Senin (10/8) untuk memberikan klarifikasi soal hal tersebut.

Dalam kesempatan itu polisi menyita beberapa botol minuman keras jenis "black label", tropica, zirca dan singaraja karena tidak memiliki nomor seri yang biasa dikeluarkan Pemkot Kupang dan dibawa ke Mapolda NTT sebagai barang bukti.

Baca juga: Melegalkan miras tradisional harus sesuai regulasi

Baca juga: Polda Ntt Musnahkan Minuman Keras


Polisi juga mempertanyakan tempat hiburan malam Heo yang tidak memiliki ijin tempat hiburan namun tetap dibiarkan beroperasi apalagi terletak di depan rumah ibadah.

Polisi pun segera menyelidiki soal ijin keramaian tersebut dan masalah perdagangan minuman keras yang tidak memiliki nomor seri label dari Pemkot Kupang.