Polisi tangkap pencuri kuda di Sumba

id Polisi, NTT, Kuda,Kota Kupang,Sumba

Polisi tangkap  pencuri kuda di Sumba

Rilis kasus pencurian kuda oleh tiga residivis di Mapolres Sumba Barat. (Antara/HO-Humas Polres Sumba Barat)

Mereka sudah kita tahan dan tengah terus dalam pemeriksaan
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumba Barat menangkap tiga pelaku pencurian kuda yang beroperasi di wilayahnya.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat, (21/8) mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial HRW alias Murti (57), DTK alias Dim (35) dan SL alias Seingu (45) merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian ternak dan kasus ilegal logging.

"Mereka sudah kita tahan dan tengah terus dalam pemeriksaan," katanya.

Kapolres mengatakan ketiganya merupakan warga kampung Tihoru, Desa Tananlbanas, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Polri-TNI Amankan Pelaku Pencurian Ternak di Sumba

Irwan menjelaskan bahwa ketiganya melakukan perlawanan dan nyaris melukai polisi saat polisi menangkap mereka di kediamannya, Rabu (19/8) beberapa hari yang lalu.

Penangkapan ketiga pencuri ternak ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/RES.1.8/2020/Sek URG tanggal 17 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian ternak yang marak terjadi di daerah itu.

Dalam laporannya korban bernama Eduard Keba Juru Hapa (32) menyebutkan kalau empat ekor kudanya hilang pada 10 Agustus lalu dilaporkan pada 17 Agustus, sehingga Polisi langsung beraksi melakukan pencarian pada tanggal 18 Agustus.

Kapolres menjelaskan bahwa dua tersangka, Murti dan Dim, merupakan residivis yang dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian ternak. Sementara Seingu merupakan residivis yang juga dua kali masuk penjara kasus ilegal logging.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam pencarian jejak hewan, tim mengarah ke desa Sambali Loku kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah.

Saat pencarian, di kebun milik Rekuleti Ata alias Hangau Loku yang juga Kepala Dusun Desa Sambali Loku, tim menemukan empat ekor kuda milik korban Eduard Keba Juru Hapa yang hilang pada 10 Agustus 2020 lalu.

"Tim juga menemukan 2 ekor kuda lain tanpa identitas," terang Kapolres Sumba Barat.

Tim terus melanjutkan pencarian dan tim kembali menemukan 1 ekor kuda di rumah Kepala Dusun Rekuleti Ata. Kuda tersebut juga tidak memiliki identitas.

Mengetahui kedatangan tim ke rumahnya, Kepala Dusun Rekuleti Ata alias Hangau Loku dan 2 orang anaknya melarikan diri.

Tim gabungan pun mengamankan 7 ekor hewan sebagai barang bukti. "Kita amankan barang bukti empat ekor kuda milik korban dan tiga ekor kuda yang ditemukan bersamaan dengan empat kuda milik korban. Seluruh barang bukti ini tanpa identitas kepemilikan," tambah Kapolres Sumba Barat.

Selain itu juga tim mengamankan dua orang gembala yang menjaga hewan masing-masing Densi Taku Umbu Nunu dan Gusti Lobu Maujawa. Keduanya dibawa ke Mapolsek Katikutana.

Dari pengakuan 2 gembala ini, polisi mendapat informasi kalau ada tiga pelaku utama kasus pencurian ternak ini. Kapolres Sumba Barat kemudian menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat dan anggota Polsek Katikutana serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.

Baca juga: Benarkah kasus pencurian ternak di Sumba berkurang?

Dalam tempo kurang dari 12 jam, Tim Buser berhasil membekuk ketiga tersangka. Namun dalam penangkapan itu, tiga pelaku melawan petugas dan nyaris melukai petugas.

"Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," tambah Kapolres Sumba Barat sambil menambahkan bahwa pihaknya juga masih mencari Kepala Dusun,Rekuleti Ata dan anaknya.

Kepada ketiga pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP yakni pencurian ternak dengan ancaman tujuh tahun penjara.