Hindari Penyalahgunaan Kewenangan

id KPK

Hindari Penyalahgunaan Kewenangan

Komisioner KPK Basaria Panjaitan

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta para wali kota untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerah.
Malang (Antara NTT) - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta para wali kota untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerah.

"Dengan demikian maka akan terhindar dari korupsi," kata Basaria di hadapan 89 wali kota seluruh Indonesia dalam acara Rapat Kerja Nasional Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ke-XII di Kota Malang, Rabu.

Menurut dia, proses penegakan hukum memang harus dilakukan, tetapi adalah lebih baik dilakukan hal-hal yang bersifat pencegahan. dengan begitu, maka tindakan represif yang harus dilakuan aparat penegakan hukum tidak perlu terjadi.

Dia mengatakan, sebenarnya pemerintah daerah dalam hal ini para wali kota tidak harus cemas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memajukan kesejahteraan rakyat di daerah.

Hal itu hanya bisa dilakukan dengan menghindari kemungkinan pemanfaatan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, keluarag dan atau orang lain. Jika itu bisa dilakukan, maka dipastikan tidak akan ada korupsi di dalamnya.

Pemanfaatan semua keuangan negara, harus sesuai dengan arah dan tujuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kata dia, KPK sudah membentuk tim koordinasi dan supervisi di 22 provinsi untuk membantu pemerintah daerah jika menemukan sejumlah keraguan dan persoalan dalam melaksanakan program pemerintahan di daerah.

Kehadiran tim koordinasi dan supervisi itu harus dijadikan sebagai tempat bagi pimpinan daerah melakukan sejumlah kmonsultasi agar tidak salah jalan ke depannya. 

"Ya untuk sementara baru 22 provinsi, karena masih sangat kekurangan personil. Ke depan diharap bisa disemua provinsi,` katanya.

Pelaksanaan tugas kepemerintahan di daerah lanjut pensiunan jenderal polisi itu, sudah jelas diatur dengan sejumlah peraturan. Sehingga jika itu dilakukan dengan normal, maka diyakini tidak akan berbenturan dengan aturan hukum.

Dia juga meminta kepada kepala daerah untuk segera melaporkan kondisi jika ada situasi dimana pemerintah merasa diperas oleh aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini agar tidak membiarkan persoalan itu menjadi persoalan panjang dan bisa melibatkan banyak orang. "Dilaporkan saja, sehingga tidak merugikan lebih banyak orang lagi," katanya.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada kesempatan ama, meminta para wali kota untuk menghindari pemanfaatan anggaran yang bisa memantik korupsi.

Dia menyebut, sejumlah wilayah rawan korupsi di daerah yang patut dihibdari para wali kota dan seluruh kepala daerah antara lain, dana bantuan sosial, uang perjalanan dinas, pajak dan retribusi serta sejumlah anggaran lainnya. 

Dia mengaku sangat berat tanggung jawab yang diemban para kepala daerah termasuk para wali kota. Namun hal itu harus dilakukan, asalkan tetap berada di dalam peraturan yang berlaku.

Wali Kota Kupang Jonas Salean menyatakan tetap melakukan semua pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasar ketentuan yang ada.

Dia bahkan mengatakan selalu melakukan konsultasi untuk kepentingan pemanfaatan keuangan yang ada. "Kami di beberapa kesempatan lakukan konsultasi dengan pihak kepolisian dan BPK untuk kepentingan pemanfaatan anggaran. Kami tidak ingin terjebak dalam jeratan hukum," kata Jonas.