Kejaksaan Alor tahan mantan kepsek korupsi dana BOS

id NTT,kupang,kejaksaan

Kejaksaan Alor tahan mantan kepsek korupsi dana BOS

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (Antara/ Benny Jahang)

Tersangka juga melewati proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test COVID-19 sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor. Ketika melakukan rapid test hasilnya negatif
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap Herlina Yuliana Maikosa, mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kopa dengan status tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan negara sebesar Rp153 juta lebih.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Jumat, (25/9).

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dana BOS di Kabupaten Alor.

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor pada Rabu (23/9).

"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor," kata Abdul Hakim.

Menurut dia, tersangka Herlina Yuliana Malaikosa mantan Kepala Sekolah SD Negeri Kopa, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2015-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp153 juta lebih.

 
Tersangka Herlina Yuliana Malaikosa mantan Kepala Sekolah SD Negeri Kopa, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor saat dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor. (Antara/ HO-istimewa)



Tersangka kata dia, dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Abdul Hakim, penyerahan tahap dua terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng kejaksaan dorong pemenuhan hak pekerja

Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah


"Tersangka juga melewati proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test COVID-19 sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor. Ketika melakukan rapid test hasilnya negatif," kata Abdul Hakim.