Kejari Kupang musnahkan ribuan karung pakaian selundupan

id NTT,Kejaksaan

Kejari Kupang musnahkan ribuan karung pakaian selundupan

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Shirley Manutede (ketiga dari kiri) saat melakukan pemusnahan pakaian bekas yang menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (10/11). (Antara/HO- istimewa)

Tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan karena ada juga yang dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Shirley Manutede ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (11/11).

Pemusnahan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan itu dilakukan secara bersamaan dengan pemusnahan 13 jenis barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah diputus pengadilan.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP (pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa) dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Kabupaten Kupang.

"Tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan karena ada juga yang dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara," kata Shirley Manutede.

Adapun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan november tahun 2020.

Baca juga: Kejati NTT segera periksa Bupati Manggarai Barat

Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah


Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti pakaian bekas 1.661 karung, minyak urut (botol Celebes Spray) 2.035 botol, parang dan beberapa senjata rakitan.