Kasus nelayan tanpa SIPI dilimpahkan ke Kejati NTT

id Nelayan, NTT, Kota Kupang,nelayan bom ikan

Kasus nelayan tanpa SIPI dilimpahkan ke Kejati NTT

Kepala Seksi Subdit penegakan hukum Ditpolair Polda NTT Andy M. Rahmat Hidayat saat menyiapkan sejumlah barang bukti. ANTARA/Kornelis Kaha

Berkas perkaranya sudah tahap pertama dan sudah diserahkan ke Kejati NTT
Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan berkas perkara kasus penangkapan terhadap nelayan berinisial YH (39) ke Kejati NTT.

"Berkas perkaranya sudah tahap pertama dan sudah diserahkan ke Kejati NTT," kata Kepala Seksi Subdit Penegakan hukum Ditpolair Polda NTT Andy M. Rahmat Hidayat di Kupang, Selasa, (24/11).

Hal ini disampaikan saat mengelar jumpa pers terkait dengan kasus penangkapan terhadap nelayan yang melaut tidak membawa surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat persetujuan berlayar (SPB) di Kupang.

Baca juga: Gara-gara menangkap ikan dengan bahan kimia, nelayan Kupang ditangkap Polisi

Dengan diserahkan ke Kejati, kata dia, saat ini kasus tersebut menjadi kasus yang ditangani oleh Kejati NTT sambil menunggu perkembangan selanjutnya.

Andy mengatakan bahwa penangkapan terhadap YH pada tanggal 26 Oktober 2020 ketika petugas Ditpolairud Polda NTT melaksanakan patroli dengan kapal patroli KP Turangga XXII 3013 di wilayah perairan Tablolong, Kabupaten Kupang.

Ketika sedang berpatroli, pihaknya mencurigai salah satu kapal nelayan yang sedang menangkap ikan. Polisi pun menghampiri kapal itu dan memeriksa dokumen kapal.

"Saat diperiksa mereka tak memiliki izin menangkap ikan dan surat persetujuan berlayar dari syabandar sehingga langsung diamankan," katanya.

Menurut dia, SIPI dan SPB itu sangat penting dibawa oleh nelayan saat beraktivitas di laut. Hal ini penting karena mempermudah petugas jika menemukan kapal nelayan tiba-tiba karam atau terombang-ambing di tengah laut ketika mati mesin.

Diungkapkan Andy bahwa YH diketahui sering ditegur oleh aparat kepolisian dan instansi lainnya berkaitan dengan dokumen kapal dan izin berlayar.

Namun, selama berlayar tanpa pernah mau membawa sejumlah dokumen itu sehingga saat diperiksa pada tanggal 26 Oktober itu, polisi menemukan YH tak membawa lagi dokumen-dokuen berupa SIPI dan SPB.

Baca juga: Tiga orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus bom ikan

Selama ini, kata Andy, pihaknya selalu berkoordinasi dengan intansi pemerintahan lain, seperti Dinas KKP terkait izin dari kapal-kapal nelayan yang berlayar. Namun, yang selalu menjadi masalah adalah banyak nelayan yang tak peduli dengan imbauan dari pemerintah dan kepolisian.

YH diduga langgar Pasal 93 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 98 jo. Pasal 42 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.