Polisi tahan empat pelaku penganiayaan anggota Polres Kupang

id NTT,penganiayaan Polisi,polres kupang

Polisi tahan empat pelaku penganiayaan anggota Polres Kupang

Kapolres Kupang, Nusa Tenggara Timur, AKBP Aldinan RJH Manurung, Senin (14/12) melihat kondisi kaca mobil yang pecah akibat lemparan para pelaku saat aksi unjuk rasa di Tuapukan, Kabupaten Kupang. (Antara/ Benny Jahang)

Ada empat orang yang sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan dan perusakan fasilitas milik kepolisian
Kupang (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menahan empat pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian serta perusakan fasilitas milik Polres Kupang dalam aksi unjuk rasa di Tuapukan, Kabupaten Kupang pada 10 Desember 2020.

"Ada empat orang yang sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan dan perusakan fasilitas milik kepolisian," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di Babau, Senin, (14/12).

Keempat tersangka yang telah ditahan itu yaitu AP, PS, GS, dan AN merupakan warga Tuapukan.

Menurut dia, penetapan keempat tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Aldinan menjelaskan, kejadian itu bermula adanya keinginan sejumlah warga di Tuapukan untuk menyampaikan aspirasi terkait kepemilikan tanah melalui aksi unjuk rasa.

Namun, aksi yang dilakukan pengunjuk rasa semakin meluas dan mengarah pada tindakan pelanggaran hukum.

"Kami semula tidak memberikan izin untuk melakukan aksi bahkan Satgas COVID-19 juga tidak memberikan rekomendasi untuk warga melakukan aksinya, namun guna memenuhi hak-hak mereka kita izinkan dalam waktu terbatas," kata Aldinan.

Namun, menurut dia, pengunjuk rasa melakukan penutupan akses jalan utama trans Timor sehingga menganggu pengguna jalan umum.

Ia mengatakan, aksi semakin memanas diikuti dengan pelemparan terhadap anggota kepolisian hingga sejumlah anggota kepolisian menderita luka-luka.

Selain itu, kata dia, dua unit mobil kepolisian dari Polsek Kupang Timur milik Polres Kupang rusak akibat lemparan batu.
Empat tersangka penganiayaan anggota Kepolisian dan pengerusakan fasilitas Kepolisian Polres Kupang telah ditahan penyidik Kepolisian, Senin (14/12) (Antara/ Benny Jahang)

Menurut Kapolres Aldinan, delapan unit sepeda motor milik anggota Polres Kupang juga turut dirusak para pelaku yang kini ditahan polisi.

Ia mengatakan dalam menangani aksi itu anggota kepolisian tidak pernah menembak pengunjuk rasa saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Polres Kupang bangun rumah bagi warakawuri

Baca juga: Satlantas Polres Kupang bantu 45.000 liter air bersih untuk warga


"Kami tidak pernah melakukan penembakan terhadap pengunjuk rasa, pendekatan yang kami lakukan secara humanis tanpa pendekatan represif. Tidak benar ada penembakan dilakukan anggota terhadap pengunjuk rasa," kata Aldinan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nopi Fosu.