Pengunjuk rasa di Kupang langgar protokol kesehatan

id NTT,COVID-19 NTT,polres kupang

Pengunjuk rasa di Kupang langgar protokol kesehatan

Para tersangka kasus penganiayaan anggota Kepolisian Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur dijerat dengan UU kesehatan karena tidak mentaati protokol kesehatan saat unjuk rasa berlangsung pada 10 desember 2020 lalu. (Antara/ Benny Jahang)

Masker yang kami dibuang para pengunjuk rasa termasuk empat pelaku yang telah ditahan penyidik Polres Kupang
Kupang (ANTARA) - Kapolres Kupang, Nusa Tenggara Timur, AKBP Aldinan Manurung mengatakan aksi unjukrasa yang dilakukan warga Tuapukan, Kabupaten Kupang pada 10 Desember melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Unjuk rasa yang dilakukan warga Tuapukan pada 10 Desember lalu itu selain dilakukan tanpa izin juga melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, sehingga para tersangka pelaku perusakan yang telah ditahan Kepolisian juga dijerat dengan UU kerantinaan kesehatan yaitu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di Babau, Senin, (14/12).

Ia mengatakan, anggota Kepolisian dari Polres Kupang, semula telah mengingatkan pengunjuk rasa untuk mengikuti protokol kesehatan selama aksi unjuk rasa berlangsung, karena saat ini Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu masuk dalam zona merah kasus COVID-19.
Kapolres Kupang, Nusa Tenggara Timur, AKBP Aldinan RJH Manurung (kiri) menunjuk mobil patroli milik Polsek Kupang Timur yang dirusak pengunjuk rasa, Kamis (10/12) lalu. (Antara/ Benny Jahang)

Menurut Kapolres Aldinan, anggota Kepolisian Polres Kupang berupaya membagikan masker kepada peserta aksi unjuk rasa namun ditolak peserta unjuk rasa untuk tidak menggunakan masker.

"Masker yang kami bagikan dibuang para pengunjuk rasa termasuk empat pelaku yang telah ditahan penyidik Polres Kupang,"tegasnya.

Baca juga: Polisi tahan empat pelaku penganiayaan anggota Polres Kupang

Baca juga: Polres Kupang Kota bagi ribuan masker kepada warga


Pihak Kepolisian kata dia, memroses secara hukum terhadap keempat pelaku utama kasus penganiayaan anggota Kepolisian dan pengerusakan kendaraan Kepolisian dengan pasal 170 KUHP serta UU kesehatan terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Menurut dia, penerapan aturan protokol kesehatan terhadap keempat pelaku agar tidak terjadi lagi kasus serupa di Kabupaten Kupang.

"Kami perlu tegaskan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan semua warga dalam mencegah penyebaran COVID-19. Kami tidak main-main untuk memroses terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-10 ,"tegas Aldinan.