Belum ada penetapan calon terpilih Pilkada Serentak 2020

id pilkada serentak ntt 2020,ntt,paslon terpilih

Belum ada penetapan calon terpilih Pilkada Serentak 2020

Juru Bicara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Belum ada penetapan pasangan calon terpilih. Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020, ada dua mekanisme penetapan pasangan calon terpilih,
Kupang (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2020.

"Belum ada penetapan pasangan calon terpilih. Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020, ada dua mekanisme penetapan pasangan calon terpilih," kata Yosafat Koli kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (6/1) terkait penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2020.

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: Kata KPU NTT empat daerah ajukan PHP ke MK
Baca juga: KPU Sumba Barat tetapkan Jhon-Jhon menang Pilkada 2020


Menurut dia, KPU hanya menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten setelah selesai dilakukan pemungutan suara.

Namun untuk menetapkan pasangan calon terpilih, ada dua mekanisme yakni penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Pleno penetapan ini paling lama hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Kedua penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Dia menambahkan, ada empat dari sembilan kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang saat ini menyampaikan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke MK.

Empat kabupaten itu adalah Malaka, Belu keduanya di wilayah perbatasan NTT-Timor Leste, Kabupaten Sumba Barat dan Manggarai Barat, kata Yosafat Koli.