Keuskupan Agung Kupang tiadakan sementara semua aktivitas ibadah

id NTT,Kota Kupang,Keuskupan Agung Kupang,ibadah gereja katolik,COVID-19

Keuskupan Agung Kupang tiadakan sementara semua aktivitas ibadah

Ilustasi - Seorang pastor dengan menggunakan masker dan pembatas membagikan hosti kepada umat Katolik yang melaksanakan ibadah hari Minggu di gereja Santo Gregorius Agung Oeleta, Kota Kupang, NTT, Minggu (5/07/2020). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.)

Segala kegiatan pelayanan sakramen dalam massa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap berpedoman pada surat pastoral Uskup Agung Kupang yang dikeluarkan pada 25 Maret 2020 lalu terkait pencegahan penularan COVID-19
Kupang (ANTARA) - Keuskupan Agung Kupang, Nusa Tenggara Timur, meniadakan sementara semua aktivitas ibadah gereja Katolik di wilayah setempat menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Kupang terkait peningkatan kewaspadaan penyebaran COVID-19 melalui transmisi lokal.

"Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara waktu tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi secara virtual hingga 25 Januari 2021," kata Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Agung Kupang RD Gerardus Duka dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (15/1).

Kebijakan meniadakan kegiatan ibadah gereja katolik di Kota Kupang ini berlaku selama 15-25 Januari 2021 menyusul adanya surat edaran Wali Kota Kupang terkait peningkatan kewaspadan penyebaran COVID-19 melalui transmisi lokal.

Gerardus menjelaskan segala kegiatan pelayanan sakramen dalam massa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap berpedoman pada surat pastoral Uskup Agung Kupang yang dikeluarkan pada 25 Maret 2020 lalu terkait pencegahan penularan COVID-19.

Pelayanan sakramen maupun misa minggu, harian, dan lainnya secara tatap muka akan dimulai pada 26 Januari 2021 jika surat edaran Wali Kota Kupang tidak diperpanjang lagi, katanya.

Sebelumnya Wali Kota Kupang mengeluarkan surat edaran nomor 004/HK.188.45.443.1/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal COVID-10 di Kota Kupang pada 13 Januari 2021.

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man secara terpisah mengatakan surat edaran Wali Kota Kupang tersebut untuk membatasi kegiatan masyarakat, beberapa di antaranya seperti kegiatan ibadah, pelaksanaan pesta-pesta, pertemuan di ruang publik, pengetatan aktivitas di pasar tradisional.

"Pasar-pasar tradisional hanya dibuka pukul 05.00-10.00 pagi dan pukul 16.00-19.00, di luar jam itu pasar ditutup," katanya.

Baca juga: Uskup Agung Kupang: Mari kita taati protokol penanganan COVID-19

Baca juga: Uskup dorong media di NTT beritakan pandemi COVID-19 secara benar


Menurut Hermanus, langkah ini diambil bukan untuk menghambat perekonomian masyarakat melainkan melindungi sekitar 436 ribu penduduk kota.

Ia menambahkan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan rumah ibadah, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan semua tokoh agama agar bersama-sama melakukan berbagai langka dalam menekan penyebaran COVID-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat jumlah pasien COVID-19 di Kota Kupang hingga Kamis (14/1) sebanyak 1.375 orang. Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 485 orang, sedangkan yang meninggal 43 orang dan sisanya dalam perawatan medis.