Satu tersangka penjualan aset di Labuam Bajo diringkus di Bali

id NTT,kasus tanah di labuan bajo,kejati ntt

Satu tersangka penjualan aset di Labuam Bajo diringkus di Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto. (Antara/ Benny Jahang)

Setelah ditangkapnya Afrizal alias Unyil maka sudah 14 orang yang ditahan penyidik Kejaksaan NTT terkait penjualan aset tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Yulianto menamba
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan tersangka Afrizal alias Unyil salah satu dari 16 tersangka dalam kasus penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap tim Kejaksaan di Denpasar, Bali.

"Tersangka Afrizal alias Unyil ditangkap di Bali pada Jumat (15/1/2021) pukul 12.00 wita. Tersangka sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT karena masuk dalam jaringan mafia tanah di Labuan Bajo," kata Yulianto di Kupang, Sabtu, (16/1).

Menurut dia, keberadaan terangka Afrizal alias Unyil sebelumnya sudah dideteksi Kejaksaan bahwa tersangka berada di Kuta, Bali dan sedang makan siang sehingga dengan mudah dilakukan penangkapan.

Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo

Yulianto menegaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan mafia tanah dalam penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Ia mengatakan, mafia tanah di Labuan Bajo, kabupaten ujung barat pulau Flores terbagi dalam sejumlah klaster yaitu klaster mafia tanah, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, penegak hukum dan notaris.
 
Tersangka Afrizal alias unyil yang ditangkap tim penyidik Kejaksaan tiba di Kejaksaan Tinggi NTT pada Sabtu (16/1/2021) siang setelah diringkus tim Kejaksaan NTT dan Bali di Denpasar pada Jumat (15/1/2021).i (Antara/ Benny Jahang)



Menurut dia, setelah ditangkapnya Afrizal alias Unyil maka sudah 14 orang yang ditahan penyidik Kejaksaan NTT terkait penjualan aset tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Yulianto menambahkan, masih ada dua tersangka yang belum dilakukan penahanan yaitu Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch.Dulla karena masih menunggu izin penahanan dari Mendagri.

Baca juga: Kejaksaan NTT tahan pengacara kasus tanah Labuan Bajo

"Apabila sudah ada izinnya tentu kita lakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Yulianto.

Sementara itu tersangka utama Veronika Sukur yang diduga sebagai otak dibalik kasus ini belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit di Labuan Bajo karena terpapar COVID-19.