Implementasi Tridharma Tingkatkan Akreditasi

id Akreditasi

Implementasi Tridharma Tingkatkan Akreditasi

Dr Frans Gana

Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, merupakan syarat utama dalam meningkatkan nilai akreditasi.
Kupang (Antara NTT) - Dekan FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Frans Gana mengatakan implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, merupakan syarat utama dalam meningkatkan nilai akreditasi.

"Tridharma Perguruan Tinggi ini perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan produktivitasnya oleh para dosen sebagai penguatan dan peningkatkan akreditasi yang diharapkan," katanya saat proses reakreditasi Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Undana di Kupang, Jumat.

Proses reakreditasi itu dilakukan oleh Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dipimpin Dr Catur Suratnoaji dan Dr S. Bekti Istiyanto.

Menurut Gana, pengembangan dan implementasi dari Tridharma Perguraun Tinggi itu dapat dimotori oleh dosen sebagai kunci pembangunan kampus dan fakultas ke depan dalam memperkuat materi pengajaran.

Selain memperkuat materi pengajaran, dosen juga perlu memanfaatkan hasil risetnya sebagai bahan kuliah dan menemukan inovasi-inovasi baru dalam pengajaran serta jeli melihat persoalan yang berkembang di masyarakat kemudian mencarikan solusi sesuai bidang yang digelutinya.

Kesemuanya itu, ujarnya, harus dilakukan secara maksimal seperti penelitian yang muaranya untuk sebuah jurnal yang bereputasi sebagai modal dalam penguatan dokumen untuk penilaian Tim Asesor BAN-PT sehingga jika terpenuhi bisa meningkat dari akreditasi B menjadi A.

Harapan adanya peningkatan ini didasarkan pada beberapa hal di antaranya visi dan misi serta tujuan dan sasaran dari Fikom FISIP Undana dan tuntutan lain yang disyaratkan dunia pendidikan tinggi dan lapangan kerja di era globalisasi komunikasidan informasi saat ini hingga akhirnya pada 2025.

Sementara itu, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Undana Kupang Ferly Tangguhana menjelaskan setiap program studi harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan secara nasional. 

Artinya, kata dia, seluruh pelaksanaan proses pendidikan dari waktu ke waktu harus disusun secara berkala kemudian dilaporkan kepada BAN-PT untuk selanjutnya dilakukan visitasi dan reakreditasi seperti sekarang.

"Visitasi sendiri dilakukan oleh utusan dari BAN-PT yang datang untuk menilai apakah yang kami jalankan selama ini sudah sesuai dengan data yang dikirim atau tidak serta apa saja yang masih harus dibenahi," katanya.

Ferly mengatakan visitasi dalam rangka reakreditasi ini dilakukan lima tahun sekali sesuai dengan aturan BAN-PT.