Calon Independen Butuh 272.300 Dukungan KTP

id KPU

Calon Independen Butuh 272.300 Dukungan KTP

Jubir KPU NTT Yosafat Koli

"Dukungan 272.300 KTP terhadap bakal calon gubernur-wakil gubernur tersebut harus menyebar merata di 12 kabupaten/kota dari 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini," kata Yosafat Koli.
Kupang (Antara NTT) - Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan pasangan calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam ajang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada 2018, harus membutuhkan dukungan 272.300 kartu tanda penduduk (KTP).

"Dukungan 272.300 KTP terhadap bakal calon gubernur-wakil gubernur tersebut harus menyebar merata di 12 kabupaten/kota dari 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir tingkat provinsi dan syarat bagi calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pilgub NTT 2018.

Menurut dia, hasil rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir tingkat Provinsi NTT berjumlah 3.203.525 pemilih. "Kalau dihitung, maka dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan yakni 3.203.525 x 8,5 persen = 272.300 dukungan dalam bentuk KTP," katanya menjelaskan.

"Jadi khusus Pilgub di NTT, dikatakan memenuhi syarat dukungan apabila jumlah minimal dukungan dari 8,5 persen total DPT. Sehingga 8,5 persen dari 3.203.525 pemilih adalah 272.300 dukungan," katanya menjelaskan.

Tentang sebaran dukungan, Yosafat menjelaskan, sebaran dukungan KTP harus memenuhi syarat 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota yang ada di provinsi selaksa nusa itu.

"Karena di NTT ada 22 kabupaten dan kota, maka sebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan harus 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Jadi, sebaran dukungan harus merata pada 12 kabupaten dan kota di NTT," katanya.

Terkait pasangan calon yang maju melalui partai politik dalam ajang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada 2018, katanya, partai politik pengusung minimal memiliki 13 kursi di DPRD NTT.

Sedangkan di DPRD NTT saat ini tidak ada satupun parpol yang dapat mengusung pasangan calon sendiri karena perolehan kursi tidak mencapai 13 kursi.

"Karena itu, parpol harus berkoalisi. Parpol besar seperti Golkar dan PDIP juga harus berkoalisi agar dapat mengusung pasangan calon," katanya menegaskan.

Bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD NTT, kata Yosafat, hanya sebatas sebagai pendukung saja, tanpa memasang lambang atau logo parpol pada baliho atau spanduk pasangan calon yang diusung tersebut.

"Jadi, parpol tanpa kursi di DPRD NTT boleh saja mendukung, tapi bukan sebagai pengusung, sehingga logo atau atribut partai tidak bisa digunakan saat mengurus administrasi dukungan di KPU sebagai penyelenggara pemilu," demikian Yosafat Koli.