Lima KPU kabupaten di NTT sudah tetapkan bupati terpilih

id NTT,KPU NTT,bupati-wakil bupati terpilih,Pilkada 2020,pilkada serentak

Lima KPU kabupaten di NTT sudah tetapkan bupati terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan menyerahkan surat usulan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pimpinan DPRD Kabupaten TTU di Kefamenanu, Selasa (26/1/2021). (ANTARA/HO-KPU NTT)

Lima kabupaten sudah ada penetapan calon. Empat kabupaten lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak lima kabupaten di provinsi setempat yang telah menetapkan lima pasangan calon sebagai bupati-wakil bupati terpilih dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

Kelima kabupaten itu di antaranya, Kabupaten Ngada, Sumba Timur, Sabu Raijua, Manggarai, dan Timor Tengah Utara, kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, Selasa, (26/1).

Pasangan calon yang ditetapkan di antaranya Andreas Paru dan Raymundus Bena sebagai bupati dan wakil bupati Ngada, Kris Praing dan David Melo Wadu sebagai bupati dan wakil bupati Sumba Timur.

Orient Riwu Kore–Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, David Juandi – Eusabius Binsasi sebagai bupati dan wakil bupati Timor Tengah Utara, serta Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai.

Baca juga: MK gelar sidang 35 perkara sengketa Pilkada 2020

Baca juga: Heribertus Nabit jadi bupati terpilih Manggarai


Thomas menjelaskan dari kelima kabupaten itu, sebanyak dua kabupaten yang telah menyerahkan dokumen pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Sumba Timur dan Timor Tengah Utara.

"Dokumen tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPRD kabupaten untuk diteruskan ke gubernur NTT hingga Kemendagri untuk penetapan," katanya.

Thomas mengatakan sedangkan penetapan bupati dan wakil bupati empat kabupaten lain di antaranya Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat, belum dilakukan karena adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi masih menunggu keputusan dari MK, setelah itu baru dilakukan penetapan," katanya.