Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir

id zonasi

Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir

Zonasi wilayah pesisir NTT

"Ranperda zonasi ini esensinya ini untuk mengatur dan mengendalikan zona-zona pesisir dan pulau-pulau kecil kita di NTT sehingga tidak tumpang tindih dalam pemanfatannya," kata Ganef Wurgiyanto.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan daerah-daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Ranperda zonasi ini esensinya ini untuk mengatur dan mengendalikan zona-zona pesisir dan pulau-pulau kecil kita di NTT sehingga tidak tumpang tindih dalam pemanfatannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto saat dihubungi Antara di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan, rancangan Perda itu telah diserahkan dalam sidang paripurna bersama DPRD Provinsi NTT pada Senin (11/9) kemarin, untuk dibahas lebih lanjut bersama dua Ranperda lainnya yakni terkait pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan energi sumber daya mineral.

Menurut mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu, dalam Ranperda itu pemerintah provinsi mengatur zona-zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara jelas sesuai peruntukkannya.

Misalnya, lanjutnya, zona wilayah yang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan maka tidak dapat digunakan untuk kepentingan perikanan tangkap maupun budidaya, begitu pula sebaliknya.

"Jadi jelas pemanfaatannya sehingga pembangunan tidak tumpang tindih atara satu sektor dengan yang lainnya," katanya.

Menurutnya, pengaturan zona wilayah itu juga penting untuk kebutuhan investasi yang masuk ke provinsi itu baik dari pemerintah maupun swasta karena acuannya sudah ditentukan secara jelas.

Ganef menjelaskan, nantinya dalam pengaturan zonasi itu juga terkait keberadaan kawasan strategis nasional seperti kawasan konservasi di Laut Sawu.

"Nantinya di dalam kawasan konservasi itu dibagi lagi dalam zona-zoza sendiri sesuai dengan Undang-Undang konservasi terkait pemanfaatan zona, kemudian zona inti yang tidak boleh dilakukan kegiatan, dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, Ranperda tersebut sementara dikaji pihak DPRD provinsi setempat untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).