Penentuan Dana Parpol Tunggu PP

id Dana parpol

Penentuan Dana Parpol Tunggu PP

Sisilia Sona

"Mengenai berapa dana bantuan parpol di daerah kami masih menunggu PP yang sekarang sudah berada di meja Presiden (Joko Widodo)," kata Sisilia Sona.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nusa Tenggara Timur Sisilia Sona mengatakan penentuan besaran dana bantuan partai politik di provinsi kepulauan ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

"Mengenai berapa dana bantuan parpol di daerah kami masih menunggu PP yang sekarang sudah berada di meja Presiden (Joko Widodo)," kata Sisilia Sona saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, dana bantuan parpol yang sudah disepakati yakni untuk tingkat pusat yang mengalami kenaikan dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah.

Sementara di daerah, lanjutnya, penentuannya masih menunggu keputusan PP yang selanjutnya diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk dieksekusi di daerah-daerah termasuk di NTT.

"Untuk itu penentuannya kami akan lihat nanti tergantung seperti apa isi yang diamanatkan dalam Permendagri tersebut," katanya lagi.

Ia menjelaskan, untuk saat ini dana bantuan untuk parpol daerah itu sebesar Rp503 per suara sah, sementara dalam pembahasan di tingkat pusat diharapkan naik mencapai Rp10.000 per suara sah.

Namun, lanjutnya, seberapa besar bantuan dana parpol sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah sehingga sifatnya fleksibel untuk setiap daerah.

"Makanya kami menunggu bunyi PP nanti kalau ada aturan tetap atau tidak terkait angkanya, kalau ada ditetapkan Rp10.000 atau Rp15.000 per suara sah, kami eksekusi sesuai aturan, tapi kalau dikatakan dapat disesuaikan keuangan daerah, ada ruang untuk kami bahas bersama lagi," katanya.

Peruntukan dana bantuan parpol, lanjutnya, hanya untuk parpol-parpol yang meraih kursi di parlemen sesuai aturan yang berlaku.

Terkait waktu realisasi bantuan dana parpol itu, Sisilia mengatakan masih juga menunggu isi Permendagri apakah disalurkan melalui APBD perubahan tahun 2017 ataukah APBD murni pada 2018.

Ia menjelaskan dalam Permendagri sebelumnya porsi pemanfaatan dana Parpol sudah ditentukan sesuai aturan yang ada yakni 60 persen untuk pendidikan politik atau kaderisasi dan sisanya untuk urusan adminstrasi dan operasional kesekretariatan.

Namun menurutnya, pemanfaatan untuk pendidikan politik belum berjalan maksimal sehingga penggunaan keuangan ketika dilihat masih banyak yang harus ditatah kembali.

"Memang kami akui bahwa bantuan yang ada masih belum cukup untuk parpol melakukan pendidikan politik sampai menyiapkan kadernya yang betul-betul layak menjadi pemimpin," katanya.