GTPP apresiasi pelaku usaha di Kota Kupang taati prokes

id NTT,COVID-19 Kota Kupang,kota kupang

GTPP apresiasi pelaku usaha di Kota Kupang taati prokes

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Kupang, Ernest Ludji. (Antara/ Benny Jahang)

Para pelaku usaha di Kota Kupang mulai menutup tempat usahanya pada pukul 19.00 wita. Kami memberikan apresiasi karena secara langsung ikut membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran kasus COVID-19
Kupang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 mengapresiasi terhadap pelaku usaha di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang mentaati aturan penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua.

"Pemerintah Kota Kupang mengapresiasi terhadap pelaku usaha di Kota Kupang yang disiplin dan taat terhadap aturan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pembatasan jam operasi tempat usahanya selama PPKM tahap dua," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Kupang, Ernest Ludji ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (3/2).

Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang pada 26 Januari hingga 9 Februari 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pemberlakuan PPKM kata Ernest Ludji dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Kupang nomor 18 tahun 2020 tentang upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Ernest Ludji menambahkan, pelaku usaha seperti mall dan toko-toko moderen lainnya mulai disiplin dengan mentaati aturan pembatasan jam operasi.

"Para pelaku usaha di Kota Kupang mulai menutup tempat usahanya pada pukul 19.00 wita. Kami mengapresiasi terhadap upaya para pelaku usaha di Kota Kupang itu, karena secara langsung ikut membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran kasus COVID-19," kata Ernest Ludji.

Baca juga: TNI-Polri mulai operasi yustisi protokol kesehatan

Dia menegaskan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang akan terus melakukan operasi penertiban yustisi protokol kesehatan selama PPKM tahap dua.

Baca juga: Kota Kupang darurat bencana

"Kami akan terus melakukan operasi sehingga pengendalian penyebaran COVID-19 dari transmisi lokal dapat dikendalikan,"tegasnya.