Kota Kupang alokasikan Rp70 miliar tangani COVID-19

id NTT,COVID-19 kota kupang

Kota Kupang alokasikan Rp70 miliar tangani COVID-19

Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man (Antara/ Benny Jahang)

Anggaran ini untuk operasional petugas mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, sehingga upaya penanggulangan pandemi COVID-19 menjadi lebih cepat
Kupang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man mengatakan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk penanganan pandemi COVID-19 pada 2021.

"Kami sudah mengalokasikan dana Rp70 miliar untuk penanganan pandemi COVID-19 pada 2021. Dana ini dialokasikan setelah pemerintah Kota Kupang melakukan refocusing anggaran 2021," kata Hermanus Man di Kupang, Rabu, (10/2).

Hermanus Man mengatakan hal itu terkait dukungan anggaran dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Kota Kupang.

Menurut dia, anggaran sebesar Rp70 miliar dialokasikan untuk pengadaan alat tes PCR, pengadaan obat-obatan, membiayai tempat karantina terpusat bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 serta biaya operasional tim GTTP kecamatan dan kelurahan.

Dia menegaskan, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di kelurahan selama ini belum bekerja maksimal dalam melakukan pengendalian penyebaran COVID-19 karena tidak memiliki anggaran.

"Anggaran yang dialokasikan itu untuk operasional petugas mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, sehingga upaya penanggulangan pandemi COVID-19 menjadi lebih cepat," tegas Hermanus Man.

Baca juga: TNI-Polri di NTT bagi APD kepada pengunjung dan pedagang pasar

Menurut dia, tim GTTP Kelurahan akan lebih fokus bekerja dalam mengedukasi warga tentang protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 khusus 5M yaitu penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Baca juga: Pemkot Kupang tutup Resto Taman Laut, ada apa...?

Selain itu menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang ini, pemerintah Kota Kupang juga melakukan pengadaan sarana komunikasi untuk petugas kecamatan dan Puskesmas guna memudahkan kordinasi petugas dalam pengendalian dan penanganan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Dengan sarana komunikasi yang memadai maka lebih mudah dalam berkoordinasi apabila ada laporan kasus COVID-19," tegasnya.