Kota Kupang izinkan kegiatan ibadah selama PPKM

id ppkm kota kupang,covid kota kupang,pengendalian covid

Kota Kupang izinkan kegiatan ibadah selama PPKM

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man (kiri) mengatakan bahwa pemerintah kota mengizinkan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah selama PPKM tahap ketiga. (ANTARA/ Benny Jahang)

Kami izinkan perayaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga dengan syarat protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dijalankan selama kegiatan.

"Kami mengizinkan perayaan kegiatan keagamaan berlangsung di rumah-rumah ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man ketika dihubungi dari Kupang, Kamis  (11/2).

Selama PPKM tahap dua yang berlangsung 26 Januari hingga 9 Februari 2021, Pemerintah Kota Kupang melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna menekan risiko penularan COVID-19.

Namun pada PPKM tahap ketiga dari 10 sampai 23 Februari 2021 pemerintah kota mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan beberapa pembatasan. 

Batasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah antara lain jumlah orang yang menghadiri kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah.

"Pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah dilakukan di rumah ibadah dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan," kata Hermanus.

Baca juga: Jangan isolasi mandiri tanpa konsultasi dokter, ini penjelasannya...

Baca juga: Artikel - Bumi Flobamora bergulat melawan pandemi COVID-19


Hermanus mengatakan bahwa pemerintah kota akan meminta pemimpin kegiatan keagamaan menghentikan kegiatan di rumah ibadah apabila kasus COVID-19 di daerah tempat rumah ibadah berada meningkat.